Terbaru

Freeport Resmi Boleh Ekspor Konsentrat Hingga 2018

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan


Surat Persetujuan Ekspor Freeport itu berlaku hingga 16 Februari 2018 | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, kepada VIVA.co.id mengungkapkan pihaknya menerima permohonan izin ekspor dari pihak Freeport Indonesia pada tanggal 20 April 2017 dan kelengkapan dokumen diterima secara online pada 21 April 2017.

PT Freeport Indonesia telah mengantongi Surat Persetujuan Ekspor atau SPE konsentrat dari Kementerian Perdagangan. Izin ekspor dengan kapasitas sebesar 1.113.105 Wet metric ton itu diberikan hingga 16 Februari 2018, atau satu tahun sejak rekomendasi ekspor dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 17 Februari 2017.

"PT. Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan ijin ekspor melalui executive vice president tanggal 20 April 2017 dan diterima kelengkapan dokumen secara online tanggal 21 april 2017," kata Oke saat dihubungi, Selasa 25 April 2017.

Ditambahkannya, berdasarkan catatan Kemendag, PTFI selama  2016, telah mendapatkan SPE untuk konsentrat sebanyak dua kali. Pertama, yaitu SPE tanggal 9 Februari 2016 sebesar 1.033.758 MT berlaku sampai dengan 8 Agustus 2016, dan yang kedua adalah SPE tanggal 9 agustus 2016 sebesar 1.429.098 MT berlaku sampai 11 Januari 2017.

"Realisasi ekspor PT. FI berdasarkan konsolidasi laporan surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410 MT dengan negara tujuan ekspor, Jepang, Korea selatan, China, India dan Filipina," terang dia

a menjelaskan bahwa pemberian persetujuan itu diberikan karena dilengkapi oleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 352/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017 untuk konsentrat tembaga sebesar 1.113.105 MT.

"Berlaku satu tahun sejak rekomendasi diterbitkan yaitu sampai dengan 16 Februari 2018," ujar dia. 

Mendag Sudah Keluarkan Izin Ekspor Konsentrat Freeport | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi Antara mengatakan bahwa Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk konsentrat tembaga sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT) tersebut telah dikeluarkan Jumat malam (21/4). Izin diterbitkan setelah Freeport Indonesia mengajukan permohonan pada 20 April 2017.

Freeport Indonesia akhirnya bisa mulai melakukan ekspor konsentrat sesuai rekomendasi dari Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017. 

Keluarnya SPE konsentrat tersebut tepat setelah Wakil Presiden Amerika Serikat Michael Richard Pence melakukan kunjungan ke Indonesia.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia. Izin ini diberikan setelah Freeport mengajukan izin ekspor beberapa waktu lalu ke Kementerian Perdagangan.

"Sudah keluar, dari kapan-kapan itu. Izin sudah keluar," tutur Enggar kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Selama 2016, Freeport Indonesia telah mendapatkan SPE untuk konsentrat tembaga pada 9 Februari 2016 sebesar 1.033.758 ton yang berlaku hingga 8 Agustus 2016. Kemudian SPE diberikan kembali pada 9 Agustus 2016 sebesar 1.429.098 ton dan berlaku hingga 11 januari 2017. 

Sementara SPE pada 2017 baru dikeluarkan pada April dikarenakan pemerintah dan Freeport sedang berunding untuk kesepakatan peralihan kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan izin ekspor melalui Executive Vice President tertanggal 20 April 2017, namun kelengkapan dokumen baru diterima Kementerian Perdagangan secara daring pada 21 April 2017. 

Permohonan tersebut dilengkapi rekomendasi dari Dirjen Minerba ESDM No. 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Feb 2017 untuk konsentrat tembaga berkadar minimum 15 persen dan berlaku satu tahun sejak rekomendasi diterbitkan yaitu sampai dengan 16 Februari 2018.

Freeport Akhirnya Kantongi Izin Ekspor Konsentrat | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan


Sebelumnya, PTFI sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM yang berlaku sampai Oktober 2017, dan sepakat membayar Bea Keluar (BK) sebesar 5%.

Setelah izin keluar, PTFI dapat kembali mengekspor konsentrat. Dengan demikian, kegiatan operasi dan produksi Tambang Grasberg bisa normal lagi. 

Pemerintah dan PTFI pun dapat melanjutkan negosiasi terkait kelanjutan operasi, divestasi saham, pembangunan smelter, dan berbagai isu lainnya selambat-lambatnya sampai Oktober 2017

PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya resmi mengantongi izin ekspor konsentrat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Permohonan izin diajukan PTFI pada 20 April 2017 lalu dan diterima kelengkapannya oleh Kemendag keesokan harinya. 

Izin ekspor konsentrat pun terbit hari ini, Selasa (25/4/2017), berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 352/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017. Sesuai rekomendasi, PTFI mendapat izin ekspor konsentrat dengan volume sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT). 

Izin ekspor berlaku sampai 18 Februari 2018. 

"PTFI telah mengajukan permohonan izin ekspor melalui Executive Vice President tanggal 20 April 2017 dan diterima kelengkapan dokumen secara online tanggal 21 April 2017. Izin berlaku 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan yaitu sampai dengan 16 Februari 2018," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, Selasa (25/4/2017). 

Volume konsentrat yang diizinkan Kemendag tak jauh berbeda dengan realisasi ekspor konsentrat PTFI pada 2016, yakni sebesar 1.172.410,90 WMT. 

"Realisasi ekspor PTFI berdasarkan konsolidasi laporan surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410,90 ton dengan negara tujuan ekspor Jepang, Korea selatan, China, India, dan Filipina," terang Oke.