Obat-obatan termasuk jenis barang yang dibatasi impornya | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru
Ditjen Bea Cukai Bagi menyatakan pengawasan terhadap impor obat-obatan dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat.
Sebelumnya diberitakan Dr dr Damayanti R Sjarif, SpA(K), dari bagian Nutrisi dan Penyakit Metabolik Departemen Ilmu Kesehatan Anak FKUI/RSCM mengungkapkan bahwa obat dari luar negeri untuk penyakit langka tak bisa cepat didapatkan karena tertahan regulasi di bea cukai. Padahal, obat tersebut terkadang dibutuhkan mendadak untuk menyelamatkan nyawa anak dengan penyakit langka.
"Pasien sudah gawat, obatnya enggak ada di Indonesia. Pakai sistem normal bisa satu bulan atau pasien pesan sendiri melalui online, seperti Amazon. Namun, begitu masuk ke Indonesia, ditahan di bea cukai, enggak bisa masuk.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun menuturkan obat-obatan termasuk jenis barang yang dibatasi impornya. Sehingga barang yang masuk harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kemenkes dan BPOM.
Hal ini diungkapkan untuk menanggapi berita mengenai sulitnya pasien penyakit langka mendapatkan obat-obatan karena barang tersebut tertahan di Bea Cukai.
“Untuk kepentingan pengobatan perseorangan dengan pemasukan obat tanpa izin edar dari luar negeri dan dikirim melalui pos/jasa pengiriman barang, konsumen dapat menggunakan izin SAS. Setelah mengantungi izin ini, petugas Bea Cukai akan langsung mengeluarkan obat-obatan tersebut,” kata Robert dalam keterangan resminya, Rabu (1/3/2017).
Menurut Robert, BPOM biasanya mensyaratkan obat-obatan yang masuk ke wilayah Indonesia telah memiliki izin edar, memenuhi ketentuan bidang impor, dan mendapat persetujuan dari Kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI) yang hanya berlaku untuk 1 kali pemasukan.
Menurut Robert, dengan adanya izin SAS, diharapkan kebutuhan akan obat-obatan dapat terpenuhi dan masyarakat bisa memperoleh pengobatan yang lebih baik.
Sementara untuk kebutuhan obat yang mendesak untuk perseorangan, Bea Cukai menyarankan pasien penyakit langka maupun konsumen menggunakan peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan BPOM yang disebut Special Access Scheme (SAS).
Ditjen Bea Cukai Perbolehkan Izin SAS untuk Kebutuhan Obat Impor | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperbolehkan penggunaan izin Special Access Scheme (SAS) untuk pemenuhan obat impor secara mendesak, khususnya bagi pasien dengan penyakit langka.
Robert menjelaskan penggunaan izin SAS yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) itu dimungkinkan apabila obat tersebut sulit didapatkan di Indonesia dan dibutuhkan segera, terutama bagi pasien penyakit tertentu.
"Untuk kepentingan pengobatan perseorangan dengan pemasukan obat tanpa izin edar dari luar negeri dan dikirim melalui pos atau jasa pengiriman barang, konsumen dapat menggunakan izin SAS," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/3).
Robert mengharapkan dengan pemanfaatan adanya izin SAS, kebutuhan obat dapat terpenuhi dan masyarakat bisa memperoleh pengobatan yang lebih baik.
"Setelah mengantungi izin ini, petugas Bea Cukai akan langsung mengeluarkan obat-obatan tersebut," kata Robert.
Pengawasan atas importasi obat merupakan tugas yang diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari instansi pemerintah yang terkait dengan kesehatan di Indonesia, seperti Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Saat ini setiap obat impor yang masuk ke Indonesia harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan dan BPOM, karena obat termasuk jenis barang yang dibatasi impornya.
Pengawasan terhadap importasi obat diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penggunaan yang tidak tepat dan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, manfaat, dan keamanan atas barang impor.
BPOM mensyaratkan bahwa seluruh obat yang masuk ke Indonesia telah memiliki izin edar, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor, dan mendapat persetujuan dari Kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI) yang hanya berlaku untuk satu kali pemasukan.
Selain itu, BPOM juga tidak mengizinkan importasi obat secara perseorangan, karena saat ini SKI dari Kepala BPOM hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang mengedarkan produk impor.
Pasien Penyakit Langka Bisa Datangkan Obat Impor dengan Izin SAS | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru
Bagi manusia, kesehatan adalah faktor utama untuk menikmati hidup. Banyak usaha yang dilakukan untuk memperoleh dan mempertahankan kesehatan, salah satunya dengan mengonsumsi obat-obatan.
Pengawasan impor obat-obatan merupakan tugas Bea Cukai yang diamanatkan oleh instansi pemerintah terkait di Indonesia, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Namun tidak semua obat bisa dengan mudah didapatkan di dalam negeri. Beberapa obat untuk penyakit langka harus didatangkan dari luar negeri.
Pada umumnya, BPOM mensyaratkan obat-obatan yang masuk ke Indonesia telah memiliki izin edar, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor, dan mendapat persetujuan dari kepala BPOM berupa surat keterangan impor (SKI) yang hanya berlaku untuk 1 kali pemasukan.
Pengawasan impor obat-obatan ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat, tidak memenuhi persyaratan mutu, manfaat, dan keamanan atas barang impor. Mengingat obat-obatan termasuk jenis barang yang dibatasi impornya. Setiap pemasukannya ke Indonesia harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kemenkes dan BPOM.
Dengan izin SAS, diharapkan kebutuhan akan obat-obatan dapat terpenuhi dan masyarakat bisa memperoleh pengobatan yang lebih baik.
Selain itu, BPOM juga tidak mengizinkan impor obat-obatan secara perseorangan. Alasannya saat ini SKI dari kepala BPOM hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang mengedarkan produk impor.
Mengenai obat yang dibutuhkan segera seorang pasien terdapat peraturan tersendiri. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan, sehubungan dengan obat-obatan yang sulit didapatkan di Indonesia dan dibutuhkan segera, khususnya oleh pasien penyakit langka, dapat menggunakan peraturan khusus yang dikeluarkan Kemenkes dan BPOM yakni Special Access Scheme (SAS).
”Untuk kepentingan pengobatan perseorangan dengan pemasukan obat tanpa izin edar dari luar negeri dan dikirim melalui pos/jasa pengiriman barang, konsumen dapat menggunakan izin SAS. Setelah mengantongi izin ini, petugas Bea Cukai akan langsung mengeluarkan obat-obatan tersebut,” kata Robert, Rabu (1/3/2017).