Terbaru

Pemerintah Tidak Takut dengan Ancaman Freeport

Freeport akan mengurangi produksi dan tenaga kerja | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah tidak pernah menghalangi perusahaan tambang untuk dapat mengekspor asalkan persyaratan untuk izin ekspor tersebut terpenuhi.

Pemerintah tetap tegas pada peraturan yang telah dibuat terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yakni tentang ekspor minerba, meskipun PT Freeport Indonesia (PTFI) mengeluarkan pernyataan akan mengurangi produksi dan tenaga kerja.

"Itu (kurangi produksi dan tenaga kerja) kan kebijakan kegiatan usaha, pemerintah tidak pernah halangi ekspor sepanjang persyaratannya dipenuhi," kata Ignasius, di Balai Kartini, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Selain itu, lanjut mantan Menteri Perhubungan ini, syarat lainnya yakni perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Khuhus Pertambangan (IUPK) juga belum diajukan oleh perusahaan tersebut.

"Kalau komitmen sudah, suratnya ada tapi belum isi formulir," pungkas dia.

Hal ini ditegaskannya sebab perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut hingga saat ini belum memasukan permohonan pembangunan smelter. Freeport hanya menyatakan komitmen untuk membuat smelter.

"Menurut saya sampai kemarin belum memasukan permohonan untuk membangun smelter, saat berubah menjadi IUPK belum memasukan," jelas dia.

Freeport Akan Kurangi Pekerja dan Produksi, Ini Kata Jonan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa

Pemerintah berharap PT Freeport Indonesia menganulir rencana pengurangan pekerja dan produksi. Izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu diberikan bila telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

CEO Freeport McMoRan Inc Richard adkerson dalam RUPS menyatakan perubahan status Kontrak Karya menjadi IUPK memengaruhi kinerja perusahaan. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Freeport berencana mengurangi jumlah pekerja dan kegiatan operasi. ‎Jika dilarang ekspor konsentrat, maka akan mengurangi produksi 70 juta pon tembaga, dan 100.000 ounce emas setiap bulan.

Pemegang Kontrak Karya memang dilarang ekspor konsentrat sejak 11 Januari 2017 kemarin. Pemerintah hanya mengizinkan pemegang IUPK untuk mengirim konsentrat ke luar negeri selama lima tahun.

"Pada saat ini, perusahaan kami tidak dalam posisi untuk menjaga operasi yang ada tanpa mampu ekspor, jadi kita harus mengambil langkah untuk mengurangi operasi, untuk mengurangi biaya, dan itu berarti sangat besar PHK dan pemotongan di belanja modal," ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pengurangan jumlah pegawai dan tingkat produksi merupakan domain perusahaan. Hanya saja dia berharap hal tersebut tidak dilakukan. "Itu kan kebijakan kegiatan usaha. Pemerintah tidak pernah halangi ekspor sepanjang persyaratannya dipenuhi," kata Jonan di Jakarta, Kamis (26/1).

"Kalau komitmen sudah, suratnya ada tapi sampai kemarin belum memasukan permohonan untuk membangun smelter, berubah menjadi IUPK belum memasukkan," jelasnya.

Jonan menuturkan izin ekspor diberikan kepada Freeport jika beralih status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dia bilang Freeport sudah secara resmi menyatakan kesediaannya menjadi IUPK. Hanya saja komitmen tersebut tidak disertai permohonan pengajuan perubahan IUPK. Selain itu, Freeport harus melampirkan rencana kerja pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

Perusahaan eks Newmont sudah ajukan perubahan KK ke IUPK | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) atau yang dulu dikenal PT Newmont sudah mengajukan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). AMNT merupakan pemegang Kontrak Karya generasi keempat.

Kontrak Karya memuat besaran dan jenis fiskal yang bersifat tetap hingga habis masa berlaku. Sedangkan IUPK, besaran dan jenis fiskal mengikuti peraturan yang berlaku. "Kita tunggu saja," tegasnya. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengatakan ESDM tengah mengevaluasi kelengkapan persyaratan perubahan IUPK tersebut. Namun, dia enggan membeberkan waktu permohonan tersebut.

Bambang mengaku belum mengetahui permintaan kepastian fiskal yang diinginkan AMNT. Sebab, rezim fiskal Kontrak Karya dan IUPK berbeda. 

"Sedang proses (evaluasi)," kata Bambang di Jakarta, Kamis (26/1).

Sebagai informasi, AMNT merupakan pemegang Kontrak Karya pertama yang sudah mengajukan perubahan status menjadi IUPK. Sebelumnya PT Freeport Indonesia hanya sebatas menyatakan kesediaannya berubah status jadi IUPK. Hanya perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menginginkan kepastian fiskal dalam perubahan IUPK.

Proses perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK berlangsung paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.

Dalam beleid itu dinyatakan persyaratan yang dilampirkan untuk menjadi IUPK antara lain berupa peta dan batas koordinat wilayah dengan luasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian melampirkan bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi, serta rencana kerja dan anggaran biaya.

Kontra Karya menjadi IUPK merupakan salah satu syarat agar dapat rekomendasi izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat. Pemerintah melarang Kontrak Karya untuk ekspor konsentrat terhitung sejak 11 Januari 2017 kemarin. Apabila Kontrak Karya ingin tetap dapat izin ekspor konsentrat maka harus beralih menjadi IUPK.