Terbaru

OJK Tak Setuju Pembentukan Bank Wakaf

Jokowi menginisiasi pembentukan lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad tidak setuju rencana pembentukan lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf berwujud bank.

"Tadinya kan mau bikin bank. Saya bilang enggak usah. Ngurus bank itu susah," ujar Muliaman usai rapat.

Bentuk yang paling memungkinkan untuk lembaga semacam itu, lanjut Muliaman, adalah usaha bersama atau ventura berprinsip syariah.

Hal itu disampaikan Muliaman dalam rapat terbatas membahas lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Rabu (25/1/2017).

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo menambahkan, saat ini ada dua lembaga yang berwenang mengurus wakaf, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

"Kalau kita mau bikin lembaga wakaf, ya wakaf (BWI) dan zakat (Baznas) paling cocok untuk melakukan dukungan pendanaan bagi masyarakat kecil. Ada diskusi dikembangkan ke sana," ujar dia.

Agus berpendapat, lebih baik jika dua lembaga ini disatukan dan dilakukan restrukturisasi dan penyesuaian wewenang agar juga dapat mengelola wakaf di Indonesia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menginisiasi pembentukan lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf.

Jokowi menambahkan bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Baik wakaf benda tidak bergerak, maupun benda bergerak, termasuk uang.

Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (25/1/2017), Presiden Jokowi minta masukan dari sejumlah kepala lembaga dan menteri terkait rencana tersebut.

"Saya minta pandangan dari OJK, dari BI, dari para menteri mengenai gagasan pengembangan lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf ini," ujar Jokowi saat membuka rapat.

Bentuk Bank Wakaf, Gubernur BI: Untuk Dukungan Pendanaan Masyarakat Kecil | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowodojo hari ini telah memberikan masukan terhadap rencana pembentukan bank wakaf. Masukan ini disampaikan dalam rapat terbatas mengenai pembentukan Bank Wakaf di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.

"Zakat ini harus kita tumbuh kembangkan, dan sekarang Indonesia sudah bersama sepuluh negara Organisation of Islamic Cooperation, kita telah berhasil selesaikan zakat core principle yang pada intinya mengupayakan pengelolaan zakat yang taat azas, dan menjadi lembaga yang berhasil dalam pengembangannya," tuturnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Menurut Agus, terdapat dua bidang dalam keuangan syariah di Indonesia, yaitu bidang Islamic Commercial Finance dan kedua Islamic Social Finance . Khususnya untuk Islamic Social Finance, hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah untuk membentuk Bank Wakaf.

Indonesia pun masih perlu belajar dari negara lainnya yang telah profesional mengelola dana zakat. Ditargetkan, Bank Wakaf ini akan terbentuk pada tahun ini. 

"Jadi kita harus kembangkan sistem zakat dan wakaf lebih baik lagi, perbaikan masih ada karena sudah ada 10 negara yang ingin memajukan konsep zakat dan wakaf tadi. Poinnya kita dukung nanti akan dipertajam, supaya 2017 bisa terbentuk," tuturnya.

Menurutnya, saat ini telah terdapat beberapa lembaga zakat yang dapat menampung aliran dana zakat dari masyarakat. Apabila tetap dibentuk, maka disarankan lembaga ini fokus pada dukungan pendanaan bagi masyarakat kecil. Namun, Agus menegaskan bahwa lembaga yang sudah ada tidak berubah bentuk. 

"Baznas sudah ada UU, badan wakaf ada UU nya tapi ini harus diberdayakan, nanti badan zakat seperti dhuafa itu akan bisa dikelola secara profesional dan berikan dukungan ke masyarakat yang butuhkan, karena sekarang walau ada KUR, KUR tetap bayar bunga," tuturnya.

Jokowi Minta Ada Lembaga Syariah Khusus Urus Wakaf | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan terobosan dalam pengembangan lembaga keuangan syariah bersistem wakaf. Keinginan ini muncul karena Indonesia memiliki potensi wakaf sangat besar baik benda bergerak, benda tak bergerak, maupun uang.

"Apakah hal ini karena wakaf uang belum populer atau karena tidak adanya lembaga keuangan syariah yang khusus mengurusi wakaf uang," kata Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (25/1).

Terobosan dipandang perlu, karena hasil uang wakaf yang selama ini dihimpun melalui lembaga keuangan syariah belum maksimal. Menurutnya, pembenahan dilakukan beriringan dengan kajian lebih lanjut.

Ia menegaskan, lembaga keuangan syariah bersistem wakaf ini penting untuk memberdayakan ekonomi umat karena berpengaruh dalam menggerakkan ekonomi nasional terutama sektor usaha kecil, mikro, dan menengah.

Oleh karena itu, Jokowi akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dalam mempersiapkan gagasan terobosan pengembangan lembaga keuangan syariaf bersistem wakaf.

Apabila terobosan dilakukan, Jokowi meyakini, lembaga keuangan syariah ini nantinya dapat mempersempit ketimpangan nasional antarwarga dan memeratakan ekonomi, seperti fokus kerja pemerintah tahun ini. 

"Terobosan sistem wakaf produktif ini juga sangat penting untuk menghadapi problem keumatan terutama mengatasi kemiskinan, pengangguran," ucap mantan Wali Kota Solo ini.