DJP akan tegas menggunakan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tax Amnesty | PT Rifan Financindo Berjangka
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan tegas menggunakan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tax Amnesty tentang perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap.
"Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan konsisten menerapkan Pasal 18 UU Tax Amnesty, di mana apabila DJP menemukan harta wajib pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak, maka harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak dengan tarif normal," ungkap Hestu kepada, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Di awal periode tiga kali ini, layanan tax amnesty di Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, hari ini Kamis (5/1/2017) masih sepi peserta. Para wajib pajak pun diimbau untuk dapat memanfaatkan program tax amnesty di periode terakhir ini.
Dari pasal itu juga disebutkan, atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Diinformasikan, program pengampunan pajak atau tax amnesty periode III telah dimulai sejak 3 Januari hingga 31 Maret 2017. Periode III ini merupakan periode terakhir tax amnesty dengan tarif tebusan 5%.
Oleh karenanya, Hestu mengatakan, supaya para wajib pajak dapat memanfaatkan tax amnesty periode III ini. Sebab, periode ini merupakan periode terakhir dari program pengampunan pajak.
"Kebijakan ini juga tidak akan terjadi lagi untuk jangka waktu yang panjang ke depan, jadi manfaatkan sebaik-baiknya periode terakhir (tax amnesty) ini," tutur Hestu.
Ini strategi DJP jaga setoran pasca tax amnesty | PT Rifan Financindo Berjangka
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta DJP mempersiapkan program yang lebih matang demi menghindari ketidakpastian dari sisi penerimaan pajak pada 2016 kembali terulang di tahun ini. Laporan DJP ditunggu dalam dua pekan ke depan.
Sri Mulyani juga inginkan agar program yang disusun bisa memberikan kepastian penerimaan pada setiap bulan berdasarkan basis data wajib pajak yang dimiliki.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktur Jenderal Pajak (DJP), Yon Arsal mengatakan, tindak lanjut pasca tax amnesty menjadi kunci. Arah umum strategi kebijakan teknis pengamanan penerimaan 2017 sudah ada di nota keuangan.
Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty sudah masuk ke periode ketiga dan akan berakhir pada Maret 2017. Direktorat Jenderal Pajak sudah menyiapkan antisipasi setelah program ini berakhir. Pasalnya, tanpa tax amnesty, diperkirakan bakal terjadi penurunan potensi penerimaan.
Kemudian, DJP akan memanfaatkan database hasil tax amnesty untuk memantau setoran pajak dari wajib pajak. Data tersebut jadi kunci untuk memastikan pembayaran pajak secara benar.
“Selain itu kami juga menjalankan berbagai program sebagaimana tertuang dalam rencana strategi DJP dan transformasi kelembagaan,” kata Yon, Kamis (5/1).
Kebijakan ini diharapkan mampu untuk mencegah adanya wajib pajak yang lolos untuk membayar pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Dengan begitu, maka diharapkan penerimaan negara juga dapat meningkat.
“(Sinergi) itu masih dalam proses persiapan. Mudah mudahan segera bisa diluncurkan,” kata Yon.
DJP juga akan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai guna meningkatkan penerimaan perpajakan pada tahun 2017. Nantinya, akan terdapat satu data NPWP dan nomor bea cukai yang dimiliki oleh Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea Cukai agar tidak ada pembayaran cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terlewatkan.
WP Diimbau Manfaatkan Amnesti Pajak III | PT Rifan Financindo Berjangka
Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program amesti pajak periode ketiga yang telah dibuka sejak tanggal 2 Januari 2017, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Lusiani.
Sejak program amnesti pajak periode ketiga dibuka pada tanggal 2 Januari 2017, kata dia, sudah banyak wajib pajak yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di Kanwil DJP Jateng II.
"Program amnesti pajak periode ketiga ini difokuskan kepada wajib pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) serta wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti pajak periode pertama dan kedua," katanya melalui Kepala Seksi Humas dan Kerjasama Kanwil DJP Jateng II Artinita Monowida, Kamis (5/2).
Lebih lanjut, Artinita mengatakan uang tebusan yang dihimpun Kanwil DJP Jateng II selama program amnesti pajak periode kedua mencapai Rp232.933.236.945 sedangkan pada periode pertama sebesar Rp1.314.306.812.820.
Ia memperkirakan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan amnesti pajak periode ketiga akan mengalami peningkatan signifikan karena program tersebut berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.
"Kami mengharapkan masyarakat segera memanfatkan program amnesti pajak periode ketiga ini dengan mendatangi KPP Pratama di daerah masing-masing pada bulan Januari-Februari karena antrean pada bulan Maret diperkirakan akan meningkat pesat," katanya.
Dengan demikian, kata dia, uang tebusan yang dihimpun Kanwil DJP Jateng II dalam program amnesti pajak periode pertama dan kedua secara keseluruhan mencapai Rp1.547.240.049.765.
Khusus untuk eks Keresidenan Banyumas, kata dia, dilayani tiga KPP Pratama, yakni KPP Pratama Purwokerto, KPP Pratama Cilacap, serta KPP Pratama Purbalingga yang melayani Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.
"Jumlah uang tebusan itu dihimpun oleh 12 KPP Pratama yang ada di Kanwil DJP Jateng II," jelasnya.
Sementara di KPP Pratama Cilacap sebesar Rp46.065.077.115 dan KPP Purbalingga sebesar Rp26.717.708.419.
Ia mengatakan uang tebusan yang dihimpun KPP Pratama Purwokerto selama program amnesti pajak periode pertama dan kedua mencapai Rp88.488.725.760.