Terbaru

Ditjen Pajak Sita Vespa Sampai Apartemen Pengusaha Kondang

Pengusaha tersebut menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan fakta  | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka

Direktur Jenderal Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Dadang Suwarna mengatakan, dari penjualan faktur pajak fiktif tersebut, Hamid berhasil meraup keuntungan hingga Rp49,15 miliar yang selanjutnya disita oleh DJP Kemenkeu senilai Rp26,89 miliar setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku TPPU.

"Modus operandi yang digunakan adalah yang bersangkutan menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan fakta. Ia menerbitkan faktur ke beberapa pemasok atau supplier usaha kertas," ujar Dadang di kantor DJP Pusat, Kamis (26/1).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berhasil mengembangkan kasus pidana perpajakan menjadi tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan seorang pengusaha bernama Amie Hamid atas penjualan faktur pajak fiktif mencapai Rp123,41 miliar.

Secara rinci, DJP menyita uang tunai senilai Rp441,76 juta yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B seluas 61,4 meter persegi di Newmont Apartment di Surabaya, Jawa Timur.

Saat ini, Hamid tengah menjalankan hukuman atas tindakan pidana perpajakan dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, yang kemudian ditambah dengan pengungkapan kasus TPPU ini.

DJP juga menyita delapan aset properti, baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp24,5 miliar yang diperkirakan menjadi peralihan aset dari hasil pencurian Hamid. Adapun properti tersebut tersebar di beberapa kawasan.

Lalu, tanah dan bangunan rumah/kantor di kawasan Lengkong, Jawa Barat senilai Rp2,96 miliar, tanah dan bangunan berupa kos-kosan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan senilai Rp2,69 miliar. Selanjutnya, ada pula rumah susun di Bintaro Plaza Residence senilai Rp947 juta, kios di Thamrin City senilai Rp758 juta, dan apartemen di Newton Apartment senilai Rp701 juta.

Properti tersebut berupa tanah dan bangunan kos-kosan di kawasan Cimahi, Jawa Barat senilai Rp6,06 miliar, tanah dan bangunan villa di kawasan Bogor, Jawa Barat senilai Rp5,29 miliar, tanah dan bangunan rumah toko (ruko) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan senilai Rp5,09 miliar.

Kemudian, DJP juga menyita beberapa alat elektronik yang diduga digunakan dalam tindakan pidana perpajakan berupa penjualan faktur pajak fiktif.

"Tersangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar," jelas Dadang.

Selain itu, DJP juga menyita sembilan kendaraan mewah dengan nilai mencapai Rp1,91 miliar. Yakni, mobil Jeep Wrangler-Sahara Rp699 juta, mobil Mitsubishi Pajero type Pajero Sport Rp285 juta, mobil Volkswagen type Golf Rp250 juta, mobil Honda Jazz GE8.1.5E A/T Rp147 juta.

Lalu, mobil Daihatsu Luxio 1.5D M/T Rp115 juta, mobil Daihatsu Xenia Rp98 juta, mobil Daihatsu Grand Max (Blindvan S401RV-BMREJJHF Rp58 juta, sepeda motor Harley Davidson type VRSCF Rp240 juta, dan motor Vespa Piagio Rp18,5 juta.

Sementara itu, Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Heffinur menyebutkan saat ini, berkas kasus TPPU Hamid dinyatakan lengkap dan akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau penyerahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam beberapa hari ke depan.

DJP mencatat, tindakan pidana perpajakan menempati posisi ketiga sebagai bentuk tindakan yang berpotensi terhadap TPPU setalah tindakan penjualan narkoba dan korupsi. 

"Hari ini untuk tahap II sedang dilakukan. Satu minggu ke depan, kita akan rekap dari hasil P21 untuk ke persidangan dan kemudian memakan waktu 10 hari untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Heffinur.

Terbitkan Faktur Palsu, Harta Rp 26 M dari Moge Hingga Rumah Disita | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka

Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyitaan terhadap harta tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, Amie Hamid senilai Rp 26,86 miliar. Penyidik mengamankan uang tunai, aset properti, hingga 9 unit kendaraan.

Tersangka juga memperoleh keuntungan sebesar Rp 49,15 miliar. Dari hasil penjualan tersebut dia membelikan sejumlah aset, penyidik pun menyita sejumlah aset produktif dan aset konsumtif yang diestimasikan senilai Rp 26,8 miliar. 

Pelaku mendapatkan nilai transaksi dari faktur fiktif ini sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara PPN yang dirugikan senilai Rp 123,41 miliar.

"Dari jumlah yang diselamatkan atas uang yang diperoleh faktur pajak fiktif, diselamatkan Rp 26,8 miliar terdiri dari uang tunai Rp 441 juta itu dari pembelian apartemen. Itu uangnya kami serahkan ke kejaksaan sebagai bukti," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Dadang Suwarna, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

"Ini kendaraan yang digunakan dari hasil pencucian uang," kata Dadang.

Dadang memamerkan sejumlah barang-brang sitaan DJP seperti mobil, motor, dan alat printer yang digunakan tersangka untuk mencetak faktur palsu.

Adapun rincian aset-aset yang dimiliki tersangka Amie Hamid adalah sebagai berikut:

Sembilan kendaraan yang disita dengan total Rp 1,9 miliar , yaitu
1. Mobil Jeep Wrangler sahara dengan nilai estimasi Rp 699 juta
2. Mobil Mitsubishi Pajero Type Pajero Sport nilai estimasinya Rp 285 juta
3. Mobil Volks Wagen Model Golf nilai estimasi Rp 250 juta
4. Mobil Honda Jazz GE 1,5 E A/T Rp 147 juta
5. Mobil Daihatsu Luxio 1,5 D M/T RP 115 juta
6 Mobil Daihatsu Xenia Rp 98 juta
7. Mobil Daihatsu Grand Max (Blindvan) nilai estimasi Rp 58 juta
8. Sepeda motor Harley Davidson type VRSCF tahun 2010 senilai Rp 240 juta
9. Sepeda Motor Vespa Piaggio tahun rakitan 2013 nilai estimasi Rp 18.500 juta

Uang tunai sebesar Rp 441,76 juta yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD tipe 2BR-B luas 61.40 m2 di Newmont Apartment. Kendaraan dengan nilai total estimasi Rp 1,9 miliar.

Serta peralatan elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dengan rincian

1. Satu unit PC HP Pavilion 20 inch
2. Satu unit PC HP Pavilion 18 inch
3. Satu unit HDD WD My Book Live Duo
4. Satu unit Kamera DSLR Canon
5. Satu unit Printer Epson L-120
6. Satu unit Mixer Betavo
7. Satu unit PC Pavilion 18 inch
8. Sebelas unit TV coocoa 32 E 360

Barang bukti dan tersangka ini selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Serta tanah dan bangunan yang dinilai Tim Fungsional Penilai Pajak Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian ngan total aset senilai Rp 24,516 miliar. Rinciannya adalah.

1. tanah dan bangunan di jalan Ibu Ganirah RT 03 RW 02 kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan, CImahi, berupa kos-kosan dan gedung olahraga senilai Rp 6,04 miliar

2. tanah dan bangunan di kampung Ciconggang Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor berupa villa senilai Rp 5,29 miliar

3. tanah dan bangunan di jalan RSC Veteran no 30 B, di Bintaro, Jakarta Selatan berupa ruko 3 lantai, senilai Rp 5,09 miliar

4. tanah dan bangunan seluas 184 m2 di jalan Situsari Rp 2,96 miliar

5. tanah dan bangunan di jalan Praja dalam E-6 RT 02 RW 05 kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Bandung, brupa bangunan rumah/kantor senilai Rp 2,94 miliar

6. Rumah susun/ apartemen di Bintaro Plaza Residence, Tower Altiz, tipe unit 2 BR-C luas unit 45,06 m2 senilai Rp 947,37 miliar

7. Kios Thamrin City Rp 758,1 juta

8. Apartemen unit 29 AF tipe 1 BR-B luas 37,5 m2 Tower Cyprus Newton Apartment Rp 701,14 juta

Ditjen Pajak kembangkan TPPU dari pidana pajak | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan bahwa pencucian uang dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp 123,41 miliar. Dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 49,15 miliar.

Tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak / Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan beserta harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidikan TPPU ini pengembangan dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp 246,83 miliar,” kata Dadang di Gedung Mar’ie Muhammad Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1).

Dadang mengatakan, sebagian aset yang dimiliki oleh tersangka telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp 26,89 miliar.

Sebelumnya Ditjen Pajak juga telah menyelesaikan kasus TPPU di atas pidana pajak terhadap Rinaldus Andry Suseno yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Ada tiga yang proses TPPU lagi. Ada yang namanya Tengku, pernah dibui dengan tindak pidana pajak,” ujarnya.

Adapun kasus baru dengan sangkaan TPPU atas Amie Hamid ini diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sebagian aset yang telah disita DJP tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 441.769.000 yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B luas 61.40 m2 di Newmont Apartment, delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 24,5 miliar, dan sembilan unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar ?