Terbaru

Biar Sehat, Jokowi Suntik BPJS Kesehatan Rp6,8 Triliun

Modal BPJS Kesehatan bertambah Rp6,8 triliun | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

“Untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan PMN,” kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (12/1).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghalalkan pencairan penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp6,8 triliun. Caranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan PMN ke dalam Modal BPJS Kesehatan yang ditekennya pada 29 Desember 2016.

“Nilai penambahan PMN yang dimaksud sebesar Rp6,82 triliun,” katanya.

September 2016 lalu, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menuturkan badan tempatnya bekerja mengalami kerugian akibat perilaku peserta yang tidak tertib membayar iuran.

September 2016 lalu, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menuturkan badan tempatnya bekerja mengalami kerugian akibat perilaku peserta yang tidak tertib membayar iuran.

“Kami ingin melakukan edukasi kepada masyarakat supaya lebih disiplin dan tidak membayar iuran pada waktu ketika sedang sakit saja. Tapi ketika sedang sehat malah tidak membayar," ujar Bayu, Rabu (14/9) lalu.

Bayu menjelaskan, keputusan BPJS untuk langsung mencabut layanan kesehatan bagi peserta yang terlambat membayar iuran dengan alasan apapun adalah untuk membuat peserta lebih disiplin dalam membayar kewajibannya.

Sebagai contoh, dari catatan BPJS Kesehatan dari total kepesertaan anggota yang terdaftar, sebanyak 17,4 juta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri menyerap 30 persen manfaat pelayanan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Namun dari total 17,4 juta jiwa tersebut yang membayar iuran hanya 8 persen atau hanya Rp4 triliun. 

Bayu mengatakan ketidaksiplinan para peserta dalam membayar iuran memberikan dampak negatif bagi neraca keuangan BPJS Kesehatan. Dalam perjalanan program JKN-KIS selama ini Bayu menyebut peserta yang sudah menerima manfaat biasanya lepas dari tanggung jawabnya membayar iuran. 

BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp6,82 Triliun | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

Guna menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah akan melakukan penambahan penyertaan modal Negara (PMN).

Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6,82 triliun ,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut seperti dilansir dari Setkab, Kamis (12/1/2017).

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal BPJS Kesehatan.

Menurut PP itu, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam BPJS Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Begini Alasan Setkab Suntik Modal ke BPJS Kesehatan Rp6,82 T | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

Pemerintah akhirnya menyuntikkan dana kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa penyertaan modal negara (PMN) 2016 sebesar Rp6,82 triliun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2016.

Siaran tertulis ini menyebutkan, PP 71/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2016.

Seperti dilansir oleh Sekretariat Kabinet, suntikan ini dinilai perlu untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS. Adapun dana ini kemudian akan diteruskan bagi Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Menurut PP itu, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6.827.891.000.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut.

Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.