Terbaru

3 Indikator Tarif Listrik Naik atau Turun Tahun Ini

12 golongan tarif tenaga listrik mengalami penurunan di Januari 2017 | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka

Menurunnya harga ICP (Indonesian Crude Price) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik disamping biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun, walaupun di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

Sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan di Januari 2017.

Harga ICP pada November 2016 turun 3,39 dollar AS per barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 46,64 dollar AS per barrel menjadi 43,25 dollar AS per barrel.

Nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp 293,26 per dollar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp 13.017,24 per dollar AS menjadi Rp 13.310,50 per dollar AS.

Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33 persen, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14 persen menjadi 0,47 persen.

Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar AS, harga minyak dan inflasi bulanan.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016.

Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Lalu tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp 996,74/kWh.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh.

terakhir, tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.

"Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6 per kWh," terang Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka melalui siaran pers, Senin (2/1/2017).

Seperti diketahui sebelumnya, TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Sebanyak 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah.

25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Ke-12 golongan tarif tersebut yakni:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA (Voltampere)

2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA

3. R1 Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA

4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas

5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA

6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA

7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA

8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA

9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas

10.P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA

11.P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah

12.L  Layanan Khusus

Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA.

Selain 12 golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).

Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan.

Yaitu, pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tarif tiap bulannya.

Tarif Listrik Turun hingga Penyebab Harga Cabai Mahal | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka


Komoditas pangan seperti cabai dan beras merupakan salah kebutuhan pokok yang cukup rentan dengan kenaikan harga. Pasalnya kebutuhan konsumen terhadap cabai terbilang tinggi. Dengan demikian, apabila jumlah pasokan tidak dapat diimbangi dengan jumlah pasokan dapat menyebabkan kenaikan harga. Apalagi di kondisi cuaca yang saat ini sulit diprediksi. Hal itu akan mempengaruhi panen.

Awal tahun 2017 pemerintah menurunkan tarif listrik untuk 12 golongan. Hal itu mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) yang mengalami penurunan pada pada Januari 2017.

Dua investor asal Singapura dikabarkan tertarik menanamkan modalnya di kawasan wisata Mandalika dan Danau Toba. Ketertarikan itu muncul seiring rencana pemerintah mendorong tujuan wisata di beberapa daerah di luar Pulau Bali.

Awal tahun 2017 pemerintah menurunkan tarif listrik untuk 12 golongan. Hal itu mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) yang mengalami penurunan pada pada Januari 2017.

Dikutip dari siaran pers Perushaan Listrik Negara (PLN), nilai tukar rupiah November 2016 lalu melemah sebesar Rp 293,26/USD dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp 13.017,24/USD menjadi Rp13.310,50/USD.

Beberapa indikator yang dapat meyebabkan turunnya tarif listrik, diantaranya turunnya harga ICP (Indonesian Crude Price) disamping biaya pokok produksi (BPP) yang juga mengalami penurunan, meskipun di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Disitu dinyatakan, penyesuaian diberlakukan setiap bulan, dengan menggunakan tiga indikator disebutkan di atas.

Sedangkan harga ICP pada November 2016 turun USD3,39/barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar USD46,64/barrel menjadi USD43,25/barrel. Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33%, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14% menjadi 0,47%.

“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp6,” kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.

Dampak dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, dilansir dari keterangan tertulis PLN, tarif listrik pada Januari 2017 untuk Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.

Per 1 Januari 2017, Tarif Listrik 900 VA Dinaikkan. Maret dan Juni Nanti akan Naik Lagi | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka


Sepertiga dari 18,7 juta pelanggan listrik 900 Volt Amphere (VA), subsidinya resmi dicabut.

Adapun pencabutan subsidi listrik dibagi menjadi tiga tahap. Januari ini adalah tahap pertama, sementara tahap kedua akan dilakukan pada bulan Maret 2017.

Maka demikian tarif listrik sepertiga pelanggan itu per 1 Januari 2017 resmi dinaikkan dari Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), I Made Suprateka menjelaskan, tarif akan naik dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh.

Dan, tarifnya kembali dinaikan dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Lalu untuk tahap ketiga akan dilakukan lagi pencabutan subsidi pelanggan 900 VA hingga tuntas mencapai 18,7 juta pelanggan.

Adapun, penentuan tarif pada bulan Mei akan normal sampai bulan Juni 2017.

Namun sayangnya Made belum mendapat angka yang detil mengenai penghematan untuk PLN dengan adanya pencabutan subsidi listrik tersebut.

Ia hanya bilang, tidak ada efek apa-apa terhadap PLN dengan adanya pencabutan subsidi itu. Karena, subsidi merupakan dana talangan yang diberikan kepada PLN untuk pelanggan 900 VA.

Kemudian, di bulan selanjutnya yaitu Juli, 18,7 juta pelanggan 900 VA yang tidak layak dapat subsidi akan dikenakan tarif penyesuaian seperti pelanggan 1.300 VA yang ketentuan harganya meliputi naik turunnya fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

"Karena 18,7 juta pelanggan tersebut kriterianya mampu. Maka dari itu disamakan dengan pelanggan yang 1.300 VA," ujarnya Senin (2/1/2017).

Dicabutnya subsidi itu hanya dialihkan ke yang lain. Itu kan beban negara. Untuk pengehmatan mesti ada hitung hitungan dulu," katanya.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sujatmiko menerangkan, kenaikan tarif listrik pelanggan 900 VA itu sesuai dengan Permen ESDM No 28/2016 Tentang Tarif Listrik Yang Disediakan Oleh PLN.

Adapun kata Sujatmiko, total pelanggan eksisting rumah tangga 900 VA sebanyak 23 juta. Sebanyak 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu tetap disubsidi atau tarifnya tetap. 

"Untuk menstabilkan proses transisi, maka Pelanggan Rumah Tangga mampu 900 VA mengalami penyesuaian tarif secara bertahap mulai 1 Januari - 28 Februari. 1 Maret - 30 April, dan mulai 1 Mei 2017 masing-masing sebesar 32%," ungkapnya