Terbaru

Ibu-Ibu Kesengsem Manfaat Unlimited BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan wajib merekrut peserta dari pekerja bukan peneriama upah (BPU) | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung


Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Kebayoran Lama, Imam Santoso. Acara yang berlangsung maraton tiga hari bertut-turut tersebut dibuka oleh Lurah Grogol Utara, Jumadi.

Ratusan ibu-ibu kader penggerak PKK berkumpul di Kantor Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran, Lama, Jakarta Selatan (13/12). Mereka mengikuti kegiatan  Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pelaku UKM Sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). 

Setelah diperintahkan sebagai salah satu penyelenggara  UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, maka pihaknya yang kini bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan wajib merekrut peserta dari pekerja bukan peneriama upah (BPU) atau dari sektor informal. Contohnya adalah, tukang ojek, pedagang, tukang parkir, dokter, artis, dan sebagainya.  

Saat bersosialisasi, Imam mengatakan, sebelumnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan hanya dimiliki oleh tenaga kerja formal. Yaitu ketika masih menjadi PT Jamsostek. 

Pogram JKK melindungi seluruh aktivitas peserta yang berhubungan dengan pekerjaan. Misalkan pedagang yang belanja ke pasar dan sekembalinya ke rumah jika terjadi musibah di jalan maka akan di-cover BPJS Ketenagakerjaan. 

”Tidak tanggung-tanggung Bu, biaya penanggungannya tidak terbatas alias unlimited. Mau berapa, Rp 1 juta, Rp 10 juta, Rp 100 juta ditanggung semua Bu. Tinggal tunjuk kartu BPJS Ketenagakerjaan saja, ” ungkap Imam.

”Kalau sektor formal iuran ditanggung perusahaan, tetapi sektor informal iurannya ditanggung sendiri-sendiri alias mandiri. Tapi ibu-ibu jangan khawatir karena iurannya sangat murah, yaitu cuma Rp 16.800 perbulan,” tuturnya.  Dua program yang wajib diikuti oleh sektor informal adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Iuran tersebut dihitung berdasarkan tingkat upah terendah yaitu Rp 1 juta. Dengan rincian Rp 10 ribu untuk iuruan JKK dan Rp 6.800 untuk iuran JKM. Kendati murah, namun manfaatnya tidak berbeda dengan kepesertaan formal.

Begitu pula cacat fisik maupun cacat fungsi akibat kecelakaan kerja akan disantuni sesuai dengan prosentase kecacatannya. Ada juga manfaat return to work. Peserta yang mengalami cacat akan diberikan pelatihan dan bimbingan sampai bisa kembali bekerja sesuai dengan kemampuannya. 

Manfaat unlimited ini belum tertandingi oleh  produk asuransi komersial manapun di dunia yang selalu memberlakukan plafon atau batas atas pertanggungan. ”Ini sudah kejadian Bu peserta kami tukang gorengan, kompornya meleduk, biaya rumah sakit habis Rp 60 juta. Uang dari mana dia. Tetapi karena dia sudah jadi peserta kami, maka kami tanggung semua biaya pemulihannya,” ungkapnya.

Begitu pula jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan diberikan santunan Rp 24 juta. Jika kepesertaan lebih dari 5 tahun juga diberikan santunan beasiswa. 

Jika meninggal karena kecelakaan kerja, maka akan diberikan santunan 48 kali gaji. Ditambah lagi santunan berkala Rp 4,8 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta. Juga, ada bantuan beasiswa untuk anak peserta sebesar Rp 12 juta.

”Kalau JHT ini seluruh iuran dan hasil pengembangannya kembali ke peserta tanpa ada potongan biaya administrasi seperti di bank,” ungkapnya.  

Imam menyebut, peserta juga boleh ”nambah” ikut program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan.

Di lain hal Jumadi mengatakan, Pemprov DKI memberlakukan key performance indicator (KPI) atau indikasi keberhasilan kinerja lurah untuk tugas memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan. Dirinya memilih jemput bola jika seandainya Pemprov DKI akan memberlakukan KPI untuk tugas memperluas kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan.

”Kalau pada tahu jab enak, nanti masyarakat pada daftar atau kita datangin buat daftar,” paparnya.

”Kalau sudah diberlakukan KPI berarti kita sudah berbuat banyak,” ungkapnya. Menurutnya yang paling penting saat ini masyakarat harus tahu dulu manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Maka itulah perlunya sosialisasi di masyarakat. 

Sementara itu Lurah Grogol Utara, Jumadi, mengatakan, peserta sosialisasi seluruhnya Kader PKK kita dengan latar belakang aktivitas yang berbeda-beda. Ada kader jumatik, posyandu, majelis taklim, dan hampir 50 pesrsen adalah pedagang. 16 RW sek Kelurahan Grogol Utara.

”Harapannya agar masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaatnya sangat bagus dengan iurannya yang sangat murah,” ungkapnya. 

Sementara itu salah seorang peserta sosialisasi, Mutia Hayati, warga RW 16 Kelurahan Grogol Utara mengaku kagum dengan manfaat unlimited program JKK. Padahal, iurannya sangat murah. Dia mengaku sayang jika masyarakat tidak tahu manfaat sebesar itu dan tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Saya akan beritahu warga saya di RW 16. Kebetulan saya koordinator arisan, jadi nanti saya minta petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi di arisan saya,” ungkapnya. 

Ini juklak baru skema koordinasi manfaat BPJS | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbitkan petunjuk pelaksana (juklak) terkait skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini diklaim akan lebih memberikan insentif bagi peserta BPJS Kesehatan mupun pihak asuransi kesehatan tambahan.

Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, setelah adanya juklak ini skema koordinasi manfaat langsung bisa jalan. "Tinggal nanti mereka (asuransi kesehatan tambahan) perlu proses untuk ke OJK," ujar Irfan, Selasa (13/12).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 47 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial.

Sekadar catatan, beberapa poin dalam ketentuan yang terdapat dalam beleid tentang koordinasi manfaat ini adalah terkait dengan koordinasi kepesertaan, yang meliputi registrasi badan usaha, entri data pekerja beserta anggota keluarga, perubahan data, sampai dengan pencetakan identitas peserta.

Irfan menjelaskan, skema koordinasi manfaat yang baru memberikan peluang bagi perusahaan asuransi kesehatan tambahan untuk mengeluarkan produk-produk yang berkorelasi dengan BPJS Kesehatan.

Petunjuk pelaksana ini dikaji ulang sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan organisasi. Namun, perubahan juklak ini dapat lebih cepat dilakukan bila terdapat perubahan strategi organisasi.

Koordinasi sosialisasi, yakni BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan dapat melakukan sosialisasi bersama kepada peserta fasilitas kesehatan dan pihak-pihak terkait. Koordinasi pengumpulan iuran, dan koordinasi sistem informasi.

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, skema yang ditawarkan untuk koordinasi manfaat ini masih belum membuat tertarik asuransi kesehatan tambahan untuk ikut bergabung. "Dalam kerjasama ini BPJS Kesehatan hanya menghargai dengan perhitungan kelas c," kata Timboel.

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan, berdasarkan rekomendasi audit satuan pengawasan internal, umpan balik dari pengguna pedoman, serta terdapat opportunity for improvment (OFI) berdasarkan asesmen proses bisnis dan atau asesmen lainnya.

Bantu Mereka Dapat Jaminan Perlindungan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung


Para pekerja bukan penerima upah (BPU) memiliki hak yang sama dengan pekerja tetap untuk mendapatkan perlindungan tenaga kerja. Namun, sayangnya pekerja golongan ini, yang juga disebut sebagai pekerja rentan, umumnya belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karena keterbatasan penghasilan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan,   iuran diharapkan berasal dari dana program corporate social responsibility (CSR)  perusahaan. Untuk itu, ia mengajak perusahaan  mendonasikan bantuannya dalam program  tersebut melalui  Gerakan Nasional "Peduli Tenaga Kerja Rentan" (GN Lingkaran).

Pertanyaan sekarang, lalu siapa yang akan membayar iuran  kalau mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Negara, perusahaan, atau sumbangan masyarakat?

"Program ini sebagai saluran untuk masyarakat atau perusahaan yang ingin menyumbangkan donasi dan membayarkan iuran tenaga kerja mandiri yang tidak mampu membayar iuran, serta akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata dia di Kendari.

GN Lingkaran merupakan gerakan nasional untuk menggalang solidaritas para pelaku usaha swasta dan inisiatif masyarakat untuk berkontribusi dalam donasi iuran BPJS tenaga kerja yang bertujuan memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan.

Dia menjelaskan, pemberian bantuan dana CSR ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi pekerja rentan sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Seiring dengan peningkatan penghasilan, nantinya mereka diharapkan melanjutkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri atas kesadaran sendiri.

Agus menambahkan, dari 80 juta pekerja BPU di Indonesia sebagian besar merupakan pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan sebagainya.

Inisiatif yang dimaksud, menurut dia, salah satu pemikiran inovasi sosial yang sedang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan. Agus menjelaskan, dana donasi dapat berasal dari dana CSR perusahaan swasta/BUMN ataupun sumbangan personal.

"Sehingga perlindungan atas risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian, dapat dirasakan oleh mereka," kata Agus.

Melalui program GN Lingkaran, menurut dia, saat ini lebih dari 130 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia telah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santuni kaum difabel 
Bantuan diberikan secara simbolis di Kuta Bali, sebagai bagian dari kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan BPD Bali dan Bank BNI Kanwil Denpasar. Perlindungan atau jaminan sosial berlaku selama enam bulan, yang dibayarkan melalui dana CSR kedua perusahaan itu dan ditinjau kembali bulan berikutnya.

Untuk bantuan alat kerja yang diberikan kepada difabel yang tergabung dalam Yayasan Bunga Bali, diambil dari dana CSR BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, sebanyak 428 pekerja difabel di Bali mendapatkan bantuan berupa perlindungan jaminan sosial. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program GN Lingkaran. 

"Selain perlindungan jaminan sosial, mereka juga mendapat bantuan alat-alat kerja," kata Agus Susanto.

Agus menjelaskan,  428 orang kaum difabel yang memperoleh santunan jaminan sosial, adalah bagian dari 9.350 pekerja sektor informal di Bali yang mendapatkan bantuan perlindungan GN Lingkaran. Ke depan diharapkan jumlah mereka yang akan mendapatkan santunan jaminan sosial melalui GN Lingkaran akan bertambah.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan, mengapresiasi GN Ligkaran BPJS Ketenagakerjaan.  Dia menjelaskan, di Bali ada 2,2 juta tenaga kerja dan 53 persen di antaranya adalah pekerja di sektor informal.

Dia pun meminta agar perusahaan  mengarahkan CSR-nya tidak hanya  untuk perbaikan lingkungan alam, tapi juga lingkungan sosialnya.  "Pekerja di sektor informal dan kaum disabilitas, jangan dilihat sebagai beban, tetapi mereka adalah juga aset yang baik," kata Pastika.       Oleh Khoirul Azwar, Ahmad Baraas

Secara nasional sudah 22 perusahaan yang ikut bergabung dalam GN Lingkaran dan 200 perusahaan lainnya menyatakan siap untuk ikut serta dan mengarahkan dana CSR pada program itu.