Bunga utang dari JICA nol persen dengan tenor 20-30 tahun | PT Rifan Financindo Berjangka
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan skema pinjaman proyek pelabuhan Patimban akan menggunakan skema pinjaman lunak dari Japan International Cooperation Agency (JICA).
Proyek pembangunan Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat saat ini berada pada pembahasan pembiayaan, selain fokus pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Ia mengatakan untuk mendapatkan dana pinjaman ini membutuhkan Detail Engineering Design (DED), yang mana wewenangnya berada pada Kementerian Perhubungan.
"Tahap pertama US$1,7 miliar sampai 2019. Tahap jangka panjang sampai 2027. Bunga hampir nol persen. Tenor juga panjang 20-30 tahun," ujar Bambang saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, pada Rabu, 14 Desember 2016.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa DED dapat selesai sekitar 6-8 bulan ke depan, penyelesaiannya berjalan simultan bersama-sama dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Kemudian, Bambang memproyeksikan pada 2019 pembangunan Pelabuhan Patimbun sudah selesai dan sudah mulai beroperasi. Pada awal operasional kapasitas minimumnya bisa mencapai 400 TEUs (Twenty Foot Equivalent Units) dan 200 ribu kendaraan.
"Sama-sama nih kita buat konsorsium untuk membuat DED ini. Jadi, konstruksi paling enggak akhir tahun ini bisa mulai. Jadi, 2018 sudah selesai," ucap Budi.
Pemerintah Ngutang Rp22,1 Triliun Bangun Pelabuhan Patimban | PT Rifan Financindo Berjangka
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah dapat utang USD1,7 miliar atau sekitar Rp22,1 triliun (kurs Rp13.000/USD) untuk membangun Pelabuhan Patimban. Tenor pinjaman tersebut berjangka panjang hingga 30 tahun.
"Nilai pinjaman USD1,7 miliar untuk tahap pertama, operasi minimum 2019 sampai jangka panjang 2027. Bunga hampir 0% karena tenor panjang 20 tahun sampai 30 tahun," tutur Bambang di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Dia menjelaskan, dana pinjaman ini akan digunakan untuk pembangunan Pelabuhan Patimban Tahap I yang ditargetkan beroperasi pada 2019. Sementara, jangka panjangnya sampai 2027.
Sementara, lanjut Budi, proses Detail Engineering Design (DED) dilakukan selama 6-8 bulan dari sekarang. Adapun pencairan dana sudah bisa cair sebelum konstruksi.
"Jadi, ada konsorsium Indonesia dan Jepang. Pencairan itu kan bisa belum perlu konstruksi, paling cepat pertengahan 2017 enam sampai delapan bulan DED," ujar dia.
Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, konstruksi Pelabuhan Patimban bisa dimulai sebelum akhir 2017. Sebab, akan mulai beroperasi pada 2019.
"Kita putuskan simultan sama-sama Amdal, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sama-sama. Konstruksi bisa dimulai sebelum 2017 karena harapan operasi minimum bisa 2019," katanya.
Pemprov Jabar Segera Revisi RTRW untuk Proyek Pelabuhan Patimban | PT Rifan Financindo Berjangka
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diundang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terkait proyek Pelabuhan Patimban, Rabu (14/12). Dalam pertemuan tersebut Pemprov Jabar diminta merevisi peraturan daerah terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) maksimal 12 hari.
Aher, sapaan akrabnya, menyebut akan segera menggelar rapat dengan DPRD untuk mengubah Perda RTRW sesuai dengan kebutuhan pembangunan Pelabuhan Patimban. Diharapkan pekan depan sudah diputuskan hasil perubahan perdanya. Menurutnya, akan ada perubahan parsial dalam perda untuk mendukung percepatan pembangunan. Perubahan parsial yang dimaksud adalah mengubah atau menambah pasal yang menyesuaikan Perpres Nomor 3 tahun 2016 dan Perpres Nomor 47 tahun 2016 yang menyebutkan Patimban sebagai proyek pelabuhan nasional.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan segera berkoordinasi dengan DPRD Jabar untuk merubah RTRW yang telah ditetapkan. Agar proyek nasional ini bisa segera dijalankan. "Kita diminta oleh Pak Menko secepatnya, saya minta surat instruksi dari Pak Menko, hari ini suratnya turun. Hari ini juga kita komunikasikan dengan DPRD," kata Heryawan, Kamis (15/12).
"Payung hukumnya ada PP 15 tahun 2010 dan UU nomor 12 tahun 2011. Itu membolehkan ada perubahan parsial. Itu dasar hukumnya ditambah instrumsi yang terkandung di PP tadi," ujarnya.
"Bukan hanya pelabuhan tapi juga kawasan pelabuhan. Sayang kan pelabuhan saja tanpa kawasan," ucapnya.
Gubernur menjelaskan perubahan yang difokuskan di antaranya mengubah daerah pelabuhan yang sebelumya diputuskan. Di mana awalnya ditetapkan di Cilamaya, Karawang, menjadi di Patimban, Kabupaten Subang. Selain itu, kata Gubernur, dalam perda akan dicantumkan kawasan pelabuhan. Sehingga tidak hanya fokus membangun pelabuhan tapi juga kawasan penunjang pelabuhan.