Terbaru

Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook

Selain Facebook, DJP mengincar Apple, Twitter, dan Yahoo! | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang


"Facebook akan kami undang dari Irlandia," kata Haniv di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 23 November 2016. Pasalnya, kantor pusat data Facebook berada di sana. Ia mengatakan pemanggilan akan dilakukan akhir tahun ini. Facebook pun sudah merespons surat yang dikirim DJP.

Haniv mengatakan bentuk perusahaan sering kali dijadikan alasan perusahaan OTT untuk memainkan pajak. Perusahaan yang tidak berbentuk badan usaha tetap (BUT) tidak memiliki kewajiban untuk menyetor pajak. "Itu yang dimainkan sekarang di seluruh dunia, bukan di Indonesia saja," kata dia.

Direktorat Jenderal Pajak akan menagih kewajiban pajak Facebook. Walau tidak miliki kantor di Indonesia, Facebook dinilai sebagai perusahaan over the top (OTT) yang mengambil keuntungan di Indonesia.

Haniv mengatakan Facebook tidak merasa memiliki kewajiban pajak karena tidak memiliki kantor di Indonesia. "Tapi kalau kamu buka Facebook, kan kencang di sini. Berarti ada servernya di sini dan bisa dikenai pajak," kata dia.

Haniv pun berharap Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur OTT segera rampung. "Otoritas pajak seluruh dunia sedang pusing menghadapi Google, Facebook, dan lain-lain," kata dia.

Haniv mengatakan penarikan pajak terhadap perusahaan OTT juga membutuhkan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemkominfo memiliki data mengenai kecepatan, frekuensi, data, dan pemanfaatan Internet. Ia mengatakan seharusnya Kemkominfo mengatur server perusahaan OTT.

Menurut Haniv, penghasilan Facebook di Indonesia sekitar US$ 160 juta. Dari sekitar US$ 840 juta penghasilan OTT di Indonesia, 70 persen di antaranya milik Google dan Facebook dengan porsi 70 dan 30 persen.

Google Hampir Sepakat Bayar Utang Pajak di Indonesia | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang


Keterangan sumber dari Reuters, Kamis (24/11/2016), menyebutkan bahwa, dalam kesepakatan itu Google nantinya akan membayar utang pajak berikut denda. Google juga menyetujui perhitungan mengenai profit yang dihasilkan di Indonesia.

Persoalan utang pajak yang membelit Google di Indonesia agaknya telah memasuki babak baru. Kabar terkini menyebutkan raksasa internet itu bakal mencapai kesepakatan penyelesaian pajak dengan pemerintah beberapa minggu ke depan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan negosiasi dengan Google soal pembayaran utang pajak diperkirakan akan selesai sebelum akhir 2016. 

Apabila proses menuju kesepakatan tersebut berjalan lancar, pemerintah Indonesia bisa lebih gencar mengejar utang pajak dari perusahaan teknologi lain. Contohnya seperti Facebook dan Twitter.

“Perkembangannya positif, namun belum mencapai kesepakatan yang diinginkan. Tapi ada tax settlement, yang berbeda dengan pemeriksaan biasa. Jadi total pajak tidak dihitung secara rinci, tapi hanya jumlah pembayaran pajak,” ujar Haniv.

Sedikit berbeda dari keterangan di atas, Haniv mengatakan proses negosiasi berjalan dengan positif. DJP menawarkan penyelesaian pajak (tax settlement) berupa angka yang sepakat dibayar oleh Google, bukan nilai dari keseluruhan pajak tertunggak.

“Kalau kita full investigation angkanya Rp 5,5 triliun, itu berasal dari prediksi pajak Rp 1 triliun dan denda Rp 4 triliun, karena denda 400 persen. Tapi kalau tax settlement kita lupakan jumlah dari sanksi,” kata Haniv

Namun, bila tawaran “tax settlement” tidak disetujui oleh Google, maka DJP akan melakukan proses pemeriksaan penuh. Pemeriksaan bakal dilakukan terhadap laporan keuangan dengan risiko pajak beserta denda.

Januari lalu, Google diketahui sepakat membayar tax settlement senilai 130 juta poundsterling untuk menyelesaikan permasalahan pajak di Inggris. Jumlah tersebut dinilai sejumlah pihak terlalu kecil dibandingkan pendapatan Google di negeri itu, yang mencapai miliaran poundsterling dalam 10 tahun terakhir.

Menurut Haniv, saat ini proses pemeriksaan terhadap Gogole sedang berhenti karena proses negosiasi masih berjalan dan raksasa internet tersebut juga melunak. Tidak disebutkan berapa jumlah tax settlement yang diminta pemerintah dari Google.

Google Beri Sinyal Bayar Tunggakan Pajak ke Pemerintah | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang


Seperti yang dilaporkan Reuters, pemerintah Indonesia dikabarkan sukses memaksa raksasa teknologi yang bermarkas di Mountain View, California, untuk mengubah cara mereka menghitung keuntungan seperti yang diinginkan pemerintah.

Kesepakatan pembayaran tunggakan pajak Google kepada pemerintah Indonesia diperkirakan rampung dalam beberapa pekan ke depan. Dalam kesepakatan itu Google dikabarkan akan membayarkan pajak yang hilang beserta dendanya.

Semenjak September lalu, Google telah dibidik oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait potensi tunggakan pajak yang selama ini dihindari Google. Sedangkan Google berdalih segala transaksi dan aktivitas kontrak perjanjian kontrak berlangsung di markas Google Asia Pasifik di Singapura.

Menanggapi kabar tersebut, baik pemerintah maupun Google belum mau berkomentar. 

"Saya rasa negara-negara lain yang punya populasi besar akan ikut mengejar pajak ke Google," ujar Yustinus Prastowo, direktur eksekutif dari Center for Indonesia Taxation Analysis.

Pemerintah menaksir potensi nilai pajak untuk tahun 2015 mencapai nominal Rp5,2 triliun. Bahkan nilai itu belum termasuk pajak yang seharusnya dibayar selama empat tahun sebelum 2015.

"Kami jalan terus, kami lakukan kerja sama dengan direktorat perpajakan internasional agar menyurati otoritas pajak di Irlandia untuk menegur Facebook karena tidak membayar pajak di Indonesia," ucap Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Sinyal positif dari Google dalam kasus pajak ini akan memicu pemerintah memaksa perusahaan teknologi serupa yang kerap menghindar seperti Facebook. Sebagai langkah awal DJP telah mengirimkan surat kepada Facebook di Irlandia sejak beberapa bulan lalu.

Geliat pemerintah yang semakin aktif menarik pajak dari perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia merupakan langkah strategis untuk menutup defisit anggaran serta pendanaan infrastruktur yang gencar di era Presiden Jokowi.

Di saat bersamaan, beberapa negara tetangga seperti Thailand dan Australia diperkirakan sedang mempelajari rencana memperketat aturan pajak yang perlu dipatuhi perusahaan teknologi dan internet di negara masing-masing. 

Indonesia sendiri tercatat sebagai negara yang aktif di internet, khususnya media sosial. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada Oktober lalu menemukan 97,4 persen dari 132,7 juta penduduk Indonesia saat ini sudah tersentuh layanan internet dan media sosial menjadi konten yang paling sering diakses.