Harga gas bagi industri petrokimia bisa senilai US$6 per MMBTU | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, keputusan tersebut diperoleh melalui rapat koordinator tingkat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Di samping petrokimia, sektor industri lain yang disepakati bisa menikmati penurunan harga gas terlebih dulu adalah pupuk. Namun, Jonan mengungkapkan, masih ada hambatan, utamanya masalah formulasi harga gas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).
Pemerintah menyebut industri petrokimia sebagai sektor yang paling siap menikmati fasilitas penurunan harga gas bagi industri. Jika tidak ada aral melintang, harga gas bagi industri petrokimia bisa senilai US$6 per MMBTU atau sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.
"Di Perpres kan dibilang maksimum US$6 per MMBTU di plant gate. Ya sudah begitu saja. Detilnya lagi dibahas, untuk petrokimia sudah selesai," jelas Jonan saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (9/11)
"Pupuk memang belum selesai dibahas, tapi hanya minoritas kok. Sebentar lagi selesai. Kami upayakan 1 Januari 2017, semua industri di dalam Perpres semaksimal mungkin bisa mendapat penurunan harga," terangnya.
Sebagai informasi, gas bagi PIM disediakan dari blok NSO yang dioperatori PT Pertamina Hulu Energi NSO dengan kontrak PJBG yang berlaku dari tahun 2014 hingga 2018. Volume yang dialokasikan sebesar 55 MMSCFD dengan harga US$7,25 per MMBTU.
Melengkapi ucapan Jonan, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mencontohkan, beberapa PJBG bagi industri pupuk yang masih belum menemukan formulasi yang tepat, di antaranya PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT Petrokimia Gresik.
Sementara itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi gas sebesar 65 MMSCFD dari Kangean Energy Indonesia Ltd. Kontrak PJBG memiliki periode 2012-2020 seharga US$5,8 per MMBTU.
Selain pupuk dan petrokimia, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menuturkan bahwa instansinya sedang mengupayakan agar industri baja juga bisa menikmati penurunan harga gas dalam waktu dekat. Sayang, menurutnya, pemerintah masih melakukan kalkulasi terkait harga yang ideal dan upaya yang bisa dilakukan.
"Pupuk sudah ada formula, ada yang belum. Kayak di Pupuk Kalimantan Timur sudah bisa pakai formula," imbuhnya.
"Sesuai arahan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, kami akan membuat tim kecil yang rapat dalam seminggu hingga 10 hari mendatang untuk melihat kemungkinan penurunan harga gas di hulu, midstream, hingga plant gate," katanya.
Selain itu, Menteri ESDM juga dapat menetapkan harga gas bumi tertentu jika tidak memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari US$6 per MMBTU.
Asal tahu saja, penurunan harga gas ini nantinya hanya berlaku bagi industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet. Ini berlaku sesuai dengan pasal 4 Perpres 40.
Pemerintah turunkan harga gas industri petrokimia | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa
Ignasius Jonan, Menteri ESDM mengatakan, saat ini perhitungan penurunan harga gas baru disepakati untuk satu sektor industri petrokimia. Menurutnya, semua pemangku kepentingan sudah sepakat, harga gas untuk industri petrokimia sesuai dengan yang ditugaskan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian mengatakan, selain industri petrokimia, pembahasan penurunan harga gas untuk industri baja dan pupuk juga sudah mulai menemukan titik terang. Semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembahasan penurunan harga gas untuk industri sudah mulai satu suara dengan formula penurunan harga gas untuk kedua sektor tersebut.
Rencana penurunan harga gas untuk industri sampai saat ini masih terganjal. Sampai jelang tenggat waktu akhir November 2016, perhitungan penurunan harga gas untuk industri belum juga selesai.
"Tidak perlu dijelaskan harganya berapa, poinnya mudah-mudahan sesuai Perpres 40," katanya usai Rapat Koordinasi tentang Harga Gas untuk Industri Rabu (9/11).
"Sudah ada kesepakatan," katanya tanpa merinci kesepakatan yang dimaksudnya tersebut.
Luhut Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih butuh waktu untuk menghitung rumus struktur harga gas di hulu dan tarif jasa transportasi gas yang belum selaras dengan rencana penurunan harga gas industri. Wiratmaja Puja, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM mengatakan, sulitnya perhitungan harga gas tersebut, disebabkan oleh struktur harga gas di Indonesia yang rumit.
Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III memutuskan, memurahkan harga gas industri. Namun, walau kebijakan tersebut sudah dirilis setahun lalu, sampai saat ini penurunan harga gas tersebut belum bisa dinikmati.
Kerumitan tersebut salah satunya disebabkan oleh banyaknya trader gas. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan menterinya untuk menuntaskan perhitungan harga gas industri akhir November ini.
Tim kecil tersebut diberi tugas seminggu sampai sepuluh hari untuk menghitung formula penurunan harga gas per sektor industri. "Tim juga ditugaskan untuk melihat aspek hukum baik di sisi hulu maupun hilir," katanya.
Airlangga mengatakan, untuk menuntaskan perhitungan harga gas industri, pemerintah memutuskan untuk membentuk tim kecil. Tim tersebut beranggotakan para dirjen di Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Deputi Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
Turunkan harga gas industri, pemerintah bentuk tim teknis | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa
Pemerintah masih terus berupaya untuk menurunkan harga gas di 11 industri prioritas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk tim teknis untuk memformulasikan penurunan harga di masing-masing sektor industri.
"Jadi tim teknis ini untuk memformulasikan terhadap masing-masing sektor. Juga untuk melihat dari segi regulasi baik di hulu, midstream maupun pintu gerbang pabrik. Tim teknis akan segera bekerja," kata Menteri Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/11).
Nantinya, tim teknis ini akan diisi oleh beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, dibentuknya tim teknis ini akan membantu pemerintah agar harga gas di 11 industri bisa diputuskan akhir bulan ini, sehingga pada Januari 2017 nanti bisa segera diimplementasikan.
Dia menambahkan, hingga saat ini baru 3 industri yang dipastikan menerima diskon harga gas. Sedangkan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada kementerian terkait agar harga gas di 11 industri bisa diturunkan akhir November ini.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan ada 11 industri yang menerima diskon harga gas. Dari jumlah tersebut, nantinya akan ada 3 industri prioritas yang menerima diskon harga gas, yakni industri pupuk, petrokimia, serta baja dan logam.
Usulan tersebut meningkat dari yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016 yang mengatur tentang 7 sektor industri yang berhak menerima diskon harga gas.
"Tim dari eselon I dan II ini akan rapat sampai dengan seminggu atau 10 hari mendatang. Akhir November sudah selesai, implementasi 1 Januari 2017. Salah satu kawasan industri juga diusulkan bisa mengadakan gas tersendiri," imbuhnya.
Sedangkan kesebelas sektor industri yang diusulkan menerima harga gas industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja/logam lainnya, keramik, kaca, ban dan sarung tangan karet, pulp dan kertas, makanan dan minuman, serta tekstil dan alas kaki. Sementara, 1 tambahan lainnya adalah 1 kawasan industri.