Periode pertama amnesti pajak berhasil memperoleh raihan memuaskan | PT Rifan Financindo Berjangka
Saat ini amnesti pajak memasuki periode kedua, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi memperkirakan masih banyak potensi WP besar ikut amnesti pajak dalam periode ini. Diakui Suryadi, masih ada WP besar yang belum mendeklarasikan harta secara keseluruhan.
Periode pertama amnesti pajak telah berakhir dan berhasil memperoleh raihan memuaskan. Pasalnya, banyak wajib pajak (WP) besar yang ikut dalam periode tersebut.
Suryadi mempercayai, WP besar yang masih mempunyai harta yang belum dideklarasikan masih berminat untuk ikut dalam amnesti pajak, walaupun tarif tebusan di periode II menjadi 3 persen, dan periode III sebesar 5 persen.
Menurut dia, WP besar yang masih menyisakan hartanya untuk dideklarasikan bukan karena berniat untuk menyembunyikan, tapi karena terhambat urusan administrasi di luar negeri. "Ketika saya tanya, kata mereka sebagian surat-surat belum selesai, takut enggak keburu ya sudah dibayar dulu," tegas Suryadi.
"Teman-teman saya yang besar belum semuanya daftar. Ada yang baru 70-80 persen, artinya masih da sisa-sisa yang besar," tutur Suryadi, ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memperkirakan WP kakap akan menuntaskan deklarasi harta yang belum didaftarkan. "Mereka belum semuanya ikut, karena masalah administrasi dan segala macam. Mereka rela kok ikut tarif tiga persen. Kalau tidak ikut, mungkin yang lima persen. Orang kaya kok ikut yang dua persen," tutur Ken.
Perolehan WP baru di periode satu amnesti pajak lebih besar jika dibanding data sepanjang 2015-2016 yang hanya mencapai 10.890 orang. Tak hanya itu, amnesti pajak juga mampu menertibkan 66.586 WP yang sebelumnya tidak taat dalam pembayaran pajak.
Ken melanjutkan, dengan adanya program amnesti pajak yang telah berjalan diperiode pertama telah menemukan 15.850 WP baru yang selama ini belum tercium Ditjen Pajak. WP baru tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak pernah melakukan surat pemberitahua pajak (SPT). Karena ingin ikut amnesti pajak, mereka pun memiliki NPWP dan menyerahkan SPT.
"WP yang terdaftar setelah ada tax amnesty jumlahnya 15 ribu, jadi sama sekali baru itu 15.856 ribu dan 10 ribu. Jadi totalnya ada 25 ribuan WP baru," tegas Ken.
Tax Amnesty Tambah 15.856 Wajib Pajak Baru | PT Rifan Financindo Berjangka
Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, 15.856 orang tersebut selama ini tidak pernah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak dan bahkan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sejak ada program tax amnesty mereka secara sukarela mendaftar sebagai wajib pajak.
Dia menyebutkan, program amnesti pajak juga membuat 66.586 wajib pajak yang sebelumnya kerap mangkir bayar pajak, kini membayar pajak secara taat. Progam amnesti pajak ini setidaknya meringankan tugas Ditjen Pajak untuk meningkatkan ekstensifikasi wajib pajak.
"Yang paling senang itu Direktur Ekstensifikasi. Tidak kerja apa-apa, tapi dapat wajib pajak banyak," tandasnya.
Sebelumnya, selama periode 2015-2016 Ditjen Pajak Kemenkeu juga telah menerima pendaftaran wajib pajak baru sebanyak 10.890 orang. "WP yang terdaftar setelah ada tax amnesty jumlahnya 15 ribu, jadi sama sekali baru itu 15.856 ribu dan 10 ribu. Jadi totalnya ada 25 ribuan WP baru," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) membawa keberkahan sendiri bagi Ditjen Pajak. Pasalnya, program tersebut telah membuat Ditjen Pajak mendapatkan 15.856 wajib pajak baru yang selama ini tidak pernah tersentuh.
Tax Amnesty Tahap Dua, Dirjen Pajak Incar Pengusaha Ini dan UMKM | PT Rifan Financindo Berjangka
Memasuki periode kedua program pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah mempunyai strategi khusus menarik peserta baru.
Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pencapaian periode pertama dana tebusan program pengampunan pajak mencapai Rp 97,2 miliar. Sedangkan target pemerintah jika tidak ada revisi di angka Rp 165 triliun.
Program pengampunan pajak masih memiliki waktu enam bulan lagi sampai Maret 2017. Memasuki periode ke dua, dana tebusannya yang harus dibayarkan WP sebesar 3 persen dan periode terakhir sebesar 5 persen.
Ken pun mengaku senang dengan adanya WP baru yang masuk ke dalam basis data Ditjen Pajak. Berkat program pengampunan pajak ada 25 ribu WP baru sekaligus menjadi peserta membayar dana tebusan.
"Ada WP yang kalau lapor SPT kemudian ikut program pengampunan pajak itu biasa. Jadi kalau ditotal ada 25ribu WP baru," kata Ken.
"Selain fokus ke UMKM kita juga fokus ke Wajin Pajak (WP) yang belum ikut. Konglomerat masih juga belum ikut karena mereka menunggu uangnya bisa dibawa pulang," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugisteadi di kantornya, Senin malam (3/10/2016).
Selain itu mereka juga akan masih melakukan sosialisasi ke berbagai tempat.
Hal yang bisa dilakukan Ditjen Pajak menurut Ken adalah memberikan konsultasi terkait pembayaran pajak dan menjadi peserta program.
"Artinya masih akan kita lakukan sosialisasi lagi," kata Ken.