Terbaru

ESDM: Nikel Masuk Daftar 8 Jenis Mineral yang boleh Diekspor

Revisi PP juga mencakup kebijakan relaksasi ekspor mineral | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat

PT Rifan Financindo Berjangka Pusat


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tuntas segera dalam waktu dekat. 

Perubahan beleid ini dipercepat sebagai alternatif jika revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tidak rampung di parlemen pada akhir tahun.

Setidaknya ada enam poin utama perubahan, yang salah satu mengizinkan kembali ekspor delapan jenis mineral tambang bagi perusahaan yang membangun fasilitas pemurnian (smelter). 

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada enam poin perubahan dalam revisi PP Nomor 1 tahun 2014 guna memberi kejelasan bagi pelaku usaha. Revisi PP ini diharapkan bisa rampung selepas dirinya melakukan lawatan ke Jepang pada pekan ini.

Ia melanjutkan, revisi PP juga mencakup kebijakan relaksasi ekspor mineral mengingat sesuai pasal 15 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014, ekspor mineral tidak lagi diperbolehkan mulai Januari 2017. 

"Ada beberapa item yang diharapkan bisa rampung, misalnya menyangkut masalah pengawasan, kewenangan dari Provinsi ke Kabupaten, sehingga kira-kira ada enam item yang dibahas. Kami mohon kepada tim ahli untuk melakukan studi lagi," jelas Luhut di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (4/10).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu menjamin izin ekspor mineral akan diberikan bagi perusahaan-perusahaan pertambangan yang sedang membangun smelter. Terkait itu, pemerintah tengah menggodok teknis pemberlakuan relaksasi ekspor menurut tingkatan kemajuan pembangunan smelter.

Kendati demikian, ia tak menyebut ketujuh jenis komoditas lainnya. Ia juga tidak merinci, apakah bijih atau mineral saja yang diperbolehkan untuk diekspor.

"Jadi sepertinya nikel itu boleh diekspor karena kan di dalam negeri tidak sanggup untuk diolah. Dalam negeri tak bisa diproses," tambahnya.

Salah satu dari rencana delapan komoditas yang diperbolehkan untuk diekspor adalah nikel dengan kadar 1,8 persen. Luhut menyebut, saat ini smelter domestik belum bisa mengolah nikel dengan kadar yang dimaksud.

Sebelumnya, Luhut mengatakan kebijakan relaksasi ekspor ini ditujukan bagi perusahaan tambang yang sedang kekurangan dana dalam membangun smelter. Sehingga, faktor utama yang menentukan jangka waktu dan volume relaksasi ekspor mineral pasca tahun 2016 adalah kemajuan pembangunan smelternya.

Di tahap awal, tuturnya, pemerintah akan mendata kemajuan masing-masing perusahaan tambang yang membangun smelter. Dari angka tersebut, bisa terlihat berapa lama sisa waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan smelter.

Namun, lanjutnya, relaksasi ekspor ini akan dibatasi tiga hingga lima tahun saja, sesuai dengan rentang waktu yang diberikan pemerintah bagi perusahaan untuk merampungkan smelter-nya.

"Tentu saja kami akan awasi setiap progress-nya," jelasnya.

Sudirman Said Desak Pemerintah Stop Ketidakpastian Menteri ESDM | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat

PT Rifan Financindo Berjangka Pusat


Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berpesan agar pemerintah segera mengakhiri ketidakpastian mengenai posisi menteri ESDM yang baru, pengganti Arcandra Tahar. Pemerintah diminta untuk segera menetapkan Menteri ESDM definitif.

"Jadi, ingin mengingatkan semua pihak bahwa ESDM ini sektor yang merupakan hulu, kalau hulunya jernih hilirnya ikut jernih, kalau hulunya keruh ikut keruh juga. Saya sangat mengharapkan segera diakhiri ketidakpastian, hal-hal yang tidak pasti segera diputuskan," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Dia mengatakan, sektor ESDM menjadi salah satu prioritas pemerintah. Sebab itu, sudah selayaknya ketidakpastian mengenai calon pimpinan baru di Kementerian ESDM untuk segera diakhiri.

Mantan Dirut PT Pindad (Persero) ini berharap, dalam waktu dekat segera hadir pimpinan baru di Kementerian ESDM yang memiliki nilai kejujuran, kompetensi, dan integritas yang tinggi dalam menjaga sektor energi. Sebab, tanpa kelurusan dan niat yang tulus maka segala bentuk persoalan di sektor tersebut tidak akan terurai.

Sudirman menambahkan, calon Menteri ESDM yang baru juga sedianya diisi profesional yang bisa memimpin tim di Kementerian ESDM secara baik. 

"Saya ingin mengingatkan ungkapannya Bung Hatta kalau kurang cerdas bisa di atas dengan belajar, kurang pengalaman bisa dilatih tapi kalau kurang jujur sudah tidak bisa diapa-apakan. Pokonya kejujuran dan kelurusan sangat penting bagi sektor ini, karena tadi sektor ini merupakan hulu dari seluruh kegiatan ekonomi," imbuh dia.

"Menteri kan pada level policy, jadi pasti calonnya orang-orang kompeten seperti yang dikatakan Pak Plt, saya melihat tim ESDM ini sangat baik, diakui Pak Plt kalau team work-nya kuat dan diisi orang profesional. Jadi, kita punya harapan besar mudah-mudahan segera ada keputusan untuk menteri definitif," tandasnya.

Dana Repatriasi Digiring ke Sektor Energi, Ekonomi Bakal Capai 6% | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat

PT Rifan Financindo Berjangka Pusat


Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan melimpahnya dana repatriasi luar negeri yang masuk melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) dapat disalurkan ke sektor energi.

"Tahun depan saya prediksi jumlah dana yang mengalir sangat banyak. Oleh karena itu kita memberikan kesempatan investor untuk menanamkan investasi di pertambangan, energi," kata Luhut di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Luhut menegaskan, dengan dialirkannya dana tersebut ke sektor energi, maka pertumbuhan ekonomi tahun depan diprediksi bisa mencapai enam persen.

Dia mengugkapkan, bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dengan revisi itu, ia meyakini dapat memberikan kemudahan investor untuk investasi.

"Kita juga sudah menyelesaikan revisi PP 79 yang itu memberikan banyak kemudahan investor untuk investasi didalam negeri di bidang pertambangan dan energi. Proses ini sudah berjalan dengan kementerian keuangan dan kita sudah selesaikan dalam waktu 1,5 bulan," pungkas Luhut.

Oleh karena itu, pemerintah diimbau tidak mempersulit segala keputusan yang menurunkan minat investor untuk berinvestasi di sektor energi. Ia menjelaskan, bila dana repatriasi dialirkan ke sektor energi, tahun depan pertumbuhan ekonomi Indonesia setidaknya bisa mencapai enam persen.

"Jangan ada yang mempersulit pengambil keputusan proses keputusan dibidang sektor pertambangan energi. Kalau ini dilakukan karena pertumbuhan ekonomi tahun depan tidak tertutup enam persen," ucap Luhut.