Penetapan batas minimum aset bank syariah guna mempercepat perkembangan aset | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan peta jalan perbankan syariah yang diluncurkan OJK pada Juli 2015. Menurutnya, kebijakan ini dikeluarkan guna mempercepat perkembangan aset bank syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan batas minimum aset bank syariah, yang berstatus sebagai anak usaha bank umum, sebesar 10 persen dari aset induknya.
"Ya kita harapannya bisa mencapai treshold 10 persen, itu untuk menggampangkan saja bahwa induknya harus memperhatikan anaknya. Perhatian itu bisa saja diberikan dalam bentuk tambahan modal," ujar Muliaman dalam Seminar Internasional Keuangan Syariah 2016, Kamis (29/9).
Dari 13 bank syariah yang terdaftar di OJK, sebanyak 10 bank syariah teraviliasi dengan bank umum, yaitu PT Bank Victoria Syariah, PT Bank BRI Syariah, PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank BNI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Mega Syariah, PT Bank Panin Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT BCA Syariah, dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah.
Dari 13 BUS tersebut, Bank Syariah Mandiri memiliki aset yang paling besar, yakni Rp72,02 triliun atau 8 persen dari aset Bank Mandiri yang sebesar Rp858,89 triliun.
Ketiga bank lainnya yang tidak memiliki induk usaha bank konvensional, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Aceh Syariah, dan PT Maybank Syariah Indonesia.
Penerapan batas minimum aset bank syariah, kata Muliaman, akan dilakukan secara bertahap karena harus memperhatikan juga kesiapan keuangan yang dimiliki oleh perusahaan induk.
"Intinya kita ingin induk usaha memperhatikan anak usahanya. Karena toh anak usahanya baik yang syariah maupun konvensional itu kan nanti akan dikonsolidasikan jadi kalau anak usaha bermasalah induknya yang bertanggung jawab," jelasnya.
Sukuk Indonesia Tumbuh Positif | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto mengatakan, perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia terus tumbuh positif, salah satunya adalah sukuk. Saat ini Indonesia tercatat sebagai negara terbesar yang menerbitkan sukuk dengan nilai mencapai 9,5 miliar dolar AS per April 2016.
Sejalan dengan perkembangan pangsa pasar tersebut, kenaikan aset perbankan syariah (BUS dan UUS) sebesar 18,49 persen year on year. Nilai kenaikannya yakni dari Rp 272,6 triliun pada Juli 2015 menjadi Rp 305,5 triliun pada Juli 2016. Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya penghimpunan dana pihak ketiga sebesar 12,54 persen year on year yakni dari Rp 216 triliun pada Juli 2015 menjadi Rp 243 triliun di Juli 2016.
Sementara itu, pangsa pasar industri perbankan syariah terhadap industri perbankan nasional menunjukkan kenaikan yakni 4,60 persen pada Juli 2015 menjadi 4,81 persen di Juli 2016. Pangsa pasar tersebut diperkirakan akan mencapai sekitar 5,13 persen, setelah memperhitungkan hasil konversi BPD Aceh menjadi bank umum syariah.
"Sukuk di Indonesia meningkat lebih dari 320 pasar modal di seluruh dunia," ujar Rahmat dalam Konferensi Keuangan Syariah Internasional di Jakarta, Kamis (29/9).
Penerbitan Sukuk di RI Capai US$ 9,5 M, Tertinggi di Dunia | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC
"Sukuk di Indonesia terbesar di dunia dengan nilai US$ 9,5 miliar per April 2016. Sukuk meningkat lebih dari 320 pasar modal di seluruh dunia," jelas Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto dalam acara OJK International Conference on Islamic Finance di Hotel Fairmont Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).
Salah satunya adalah sukuk alias surat berharga syariah. Saat ini Indonesia tercatat sebagai negara yang paling besar menerbitkan sukuk dengan nilai mencapai US$ 9,5 Miliar.
Sedangkan, share industri perbankan syariah terhadap industri perbankan nasional terus menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Juli 2015, share perbankan syariah sebesar 4,60% dan di tahun berikutnya meningkat ke 4,81%. Di tahun ini diperkirakan share perbankan syariah bisa mencapai 5,13%.
Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia setiap tahunnya terus tumbuh positif. Berbagai lembaga keuangan syariah di Indonesia juga menawarkan berbagai instrumen keuangan yang ramai diminati investor.
"Terjadi kenaikan aset perbankan syariah sebesar 18,49% year on year (yoy) dari Rp 272,6 triliun menjadi Rp 305,5 triliun. Ini terjadi karena meningkatnya penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK)," kata Rahmat.
Jumlah aset perbankan syariah juga terus tumbuh positif. Dibandingkan Juli 2015 sebesar Rp 272,6 triliun meningkat menjadi Rp 305,5 triliun pada Juli 2016. Kenaikan tersebut terjadi karena peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Perbankan syariah meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Juli 2015 4,60% menjadi 4,81% di Juli 2016. Share diperkirakan mencapai 5,13% apabila memperhitungkan hasil konversi BPD Aceh menjadi Bank Umum Syariah," kata Rahmat.