Terbaru

Sanksi Bagi Pelanggaran Petugas Pajak Diminta Semakin Tegas

Pemerintah sedang bersiap memasuki era keterbukaan informasi | PT Rifan Financindo
PT Rifan Financindo

Selain itu, PMK yang akan terbit hingga 30 Juni 2017 mendatang juga akan mengatur detail penjelasan soal kerahasiaan data wajib pajak yang disasar dalam Perppu mengenai pertukaran informasi keuangan. Poin kelima yang akan diatur dalam PMK adalah sanksi yang bakal dijatuhkan kepada fiskus atau otoritas pajak terhadap pelanggaran atau penyelewengan atas data perpajakan dan informasi keuangan yang didapat.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menyebutkan, pemerintah harus mempertegas sanksi kepada petugas pajak yang ditemukan melakukan penyelewangan kewenangan atas akses yang dimiliki terhadap data perbankan nasabah. Ia meminta hal ini diatur secara detail dalam aturan turunan yang bakal diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, ia juga mempertanyakan sanksi terhadap lembaga jasa keuangan yang didapati enggan melaporkan informasi keuangan sesuai aturan yang ada.


Dalam Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disebutkan bahwa lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan dan informasi keuangan dan tidak melakukan identifikasi atas rekening wajib pajak berpotensi untuk dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp 1 miliar. Misbakhun menilai, angka tersebut terlampau kecil bagi perbankan, demi melindungi data nasabah mereka. Pemerintah sedang bersiap memasuki era keterbukaan informasi keuangan atau AEoI (Automatic Exchange of Information) pada 2018 mendatang.

Setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah akan menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana atas regulasi primer yang diterbitkan.Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, PMK yang diterbitkan nantinya akan mencakup lima hal termasuk penjelasan mengenai obyek pajak yang harus dilaporkan sesuai common reporting standard (CRS),  penjelasan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due dilligence berdasarkan CRS, dan penjelasan mengenai lembaga lembaga keuangan mana saja yang harus melaporkan informasi keuangannya.

Pakai AEoI, Menkeu buru Rp 2.067 triliun harta WNI | PT Rifan Financindo

"Total deklarasi aset di luar negeri dan repatriasi adalah Rp 1.183 triliun, sehingga masih diperkirakan ada potensi Rp 2.067 triliun aset WP Indonesia yang disimpan di luar negeri belum diungkapkan di program pengampunan pajak," katanya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Senin (29/5).Ia melanjutkan, data studi McKinsey pada Desember 2014 mengenai asset under management, ada US$ 250 miliar atau sekitar Rp 3.250 triliun harta kekayaan milik orang-orang kaya Indonesia di luar negeri. Bila dikurangi dengan total deklarasi aset di luar negeri dan repatriasi yang Rp 1.183 triliun, maka jumlahnya adalah Rp 2.067 triliun.

Menurut dia, dengan adanya fakta ini menunjukkan bahwa Ditjen Pajak selama ini memiliki keterbatasan untuk menjaring wajib pajak karena tidak ada akses data keuangan Wajib Pajak (WP) di dalam negeri secara otomatis. Hal ini menurutnya menjadi penyebab stagnasi rasio pajak di Indonesia."Keterbatasan akses informasi keuangan memberi kontribusi terhadap rendahnya rasio pajak di Indonesia yang cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir, di samping karena kondisi perekonomian yang melemah," katanya.Oleh karena itu, Kementerian Keuangan dan DPR RI saat ini telah memulai pembahasan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan yang menjadi dasar hukum dari AEoI.

Dengan penerapan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada tahun depan, pemerintah akan mengejar aset atau harta Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 2.067 triliun yang selama ini disembunyikan di luar negeri.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, harta sejumlah tersebut adalah harta perkiraan yang tidak terungkap dalam program amnesti pajak. Dari amnesti pajak sendiri, total deklarasi aset WNI di dalam maupun luar negeri mencapai Rp 4.881 triliun.

Ia menyebutkan, total deklarasi harta WNI di luar negeri dalam program tax amnesty sendiri sebesar Rp 1.036 triliun. Sebagian besar aset tersebut menurut dia berasal dari lima negara atau yurisdiksi, yakni Singapura Rp 766,05 triliun, British Virgin Island (BVI) senilai Rp 77,5 triliun, Hong Kong Rp 58,17 triliun, Cayman Island Rp 53,14 triliun, dan Australia Rp 42,04 triliun.Sedangkan hasil repatriasi atau aset yang dibawa pulang ke Indonesia adalah sebesar Rp 147 triliun. Paling banyak berasal dari Singapura Rp 85,35 triliun, BVI Rp 6,57 triliun, Cayman Island Rp 16,51 triliun, Hong Kong Rp 16,31 triliun, dan China Rp 3,65 triliun.

Pemerintah segera terbitkan peraturan turunan Perppu AEOI | PT Rifan Financindo

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menegaskan pentingnya penerbitan Perppu ini karena Indonesia akan terlibat dalam era keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan."Dengan adanya implementasi AEOI, Indonesia akan memperoleh data aset maupun harta wajib pajak di luar negeri, termasuk yang belum diungkapkan dalam amnesti pajak dan SPT tahunan," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan PMK ini bersifat timbal balik atau resiprokal dengan negara lain, sehingga Indonesia akan tertinggal apabila terlambat menerbitkan peraturan hukum terkait AEOI.

Menurut rencana, Indonesia akan mulai menerapkan era keterbukaan informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan ini mulai September 2018 atau sama seperti 50 negara lainnya.Sebanyak 50 negara telah berkomitmen untuk menerapkan inisiatif bersama ini lebih cepat dari Indonesia yaitu pada September 2017.Apabila Perppu ini tidak terbit sebelum 30 Juni 2017, Indonesia bisa dinyatakan sebagai negara gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis, yang akan mengakibatkan kerugian signifikan.

Pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017."Untuk melaksanakan Perppu tentang akses informasi keuangan, akan diterbitkan PMK yang akan memberikan petunjuk teknis pelaksanaan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin.Rapat Kerja ini dilakukan untuk meminta keterangan pemerintah mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang ditetapkan oleh Presiden sejak 8 Mei 2017.

Sri Mulyani mengatakan terdapat lima rencana PMK yang akan diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis guna kepentingan perpajakan atau Automatic Exhange of Information (AEOI).Rencana muatan PMK itu antara lain berisi penjelasan mengenai obyek yang harus dilaporkan sesuai sistem pelaporan bersama atau Common Reporting System (CRS).Selain itu, muatan PMK itu berisi penjelasan mengenai prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai CRS dan penjelasan mengenai pihak yang harus melaporkan sesuai CRS.Kemudian, ia menambahkan, muatan PMK itu juga berisi mengenai mekanisme pengenaan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran atas kewajiban melapor."Terakhir, muatan PMK itu berisi penjelasan mengenai kerahasiaan data wajib pajak," kata Sri Mulyani.

PT Rifan Financindo