Terbaru

Pilot Tak Boleh Bawa Masuk Orang Lain ke Dalam Kokpit

Adapun pernyataan Agus ini menanggapi adanya laporan masyarakat | Rifan Financindo
Rifan Financindo

Mengenai hal ini, dia mengaku sudah menginstruksikan Direktur Kelaikudaraan dan Keselamatan Pesawat Udara (KPPU) untuk menyelidiki hal tersebut. Di sisi lain, dia juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan peristiwa tersebut."Keselamatan penerbangan itu bukan hanya tanggung jawab personel pernerbangan, tapi juga tanggung jawab kita semua, termasuk masyarakat luas, karena ini menyangkut nyawa manusia. Saya berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan hal tersebut," kata Agus.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook atas nama Citra Rienanti menceritakan pengalamannya melihat seorang perempuan dan anaknya memasuki kokpit saat Captain Dimas Rio sedang menerbangkan pesawat, Selasa lalu."Kejanggalan terjadi ketika saya melihat salah satu pramugari memberikan kode kepada penumpang yang duduk di bangku 1F dan 1E yaitu seorang ibu muda beserta putranya yang berusia mungkin sekitar 3 th an untuk meninggalkan bangku yang mereka tempati," demikian penggalan cerita Citra dalam postingan di akun Facebook pada Rabu.

Citra yang saat itu bepergian bersama suaminya curiga karena perempuan dan anak itu tak kunjung kembali atau keluar dari kokpit. Citra bahkan mengecek ke toilet di dekat kokpit dan di sana ternyata tidak ada orang.Karena dipenuhi rasa penasaran, Citra menanyakan hal tersebut kepada pramugari. Namun, pramugari tidak dapat menjawab dengan jelas.Akhirnya pramugari memberi tahu bahwa perempuan dengan anaknya itu masuk ke kokpit menemui suaminya yang juga pilot pesawat itu.

"Pada saat pilot sedang mengoperasikan pesawat, seorang pilot tidak diperbolehkan membawa masuk orang lain ke dalam kokpit tanpa izin," kata Agus, kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).Adapun izin yang dimaksud adalah yang sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang "Admission to Flight Deck".

Di dalam aturan itu disebutkan bahwa pilot tak boleh membawa orang lain ke dalam kokpit. Kecuali kru pesawat, inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara, orang yang mempunyai sertifikat khusus seperti personel navigasi penerbangan.Atau, orang yang telah mendapatkan izin dari pilot in command, AOC certificate holder management, dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara."Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, tidak seorang pun boleh masuk ke dalam kokpit saat pilot sedang mengoperasikan pesawatnya," tegas Agus.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menegaskan bahwa pilot dilarang membawa orang lain ke dalam kokpit pesawat. Terlebih ketika pesawat sedang beroperasi.

Adapun pernyataan Agus ini menanggapi adanya laporan masyarakat yang menjadi viral di media sosial terkait penerbangan Lion Air JT015 pada tanggal 23 Mei 2017 dengan rute dari Denpasar menuju Jakarta.Saat itu, pilot membawa serta istri dan anaknya masuk ke dalam kokpit ketika pesawat tengah terbang.

Paska-Bom Kampung Melayu, Ada Penambahan Pengamanan di Bandara | Rifan Financindo

Koordinasi pengamanan dengan beberapa pihak terkait terus dilakukan secara intensif. Terlebih peristiwa ledakan bom di Terminal Kampung Melayu berdekatan dengan masuknya bulan suci Ramadhan.Sejak Kamis (25/5/2017) kemarin, pihaknya telah berkoordinasi dengan komite pengamanan tingkat bandara dan nasional."Ada beberapa komite pengamanan nasional untuk mendiskusikan masalah terakhir ini. Ledakan ini mepet banget dengan bulan Ramadhan," kata Agus.

Agus menginstruksikan seluruh pengelola objek vital untuk memperketat pengamanan sesuai SOP yang berlaku. Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, objek vital di penerbangan seperti bandar udara, fasilitas navigasi penerbangan, pesawat, dan lain-lain.Selain itu, ia juga meminta personel keamanan penerbangan disiagakan selama 24 jam."Sesuai instruksi Menhub, kami diminta meningkatkan sistem keamanan untuk pengamanan di objek vital, khususnya airport dan navigasi. Peralatan navigasi kan enggak selamanya ada di airport, tower-tower yang terpisah dari airport nya ini juga harus diberikan perhatian ekstra," kata Agus.


Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menjelaskan akan ada penambahan pengamanan yang dilakukan di bandar udara.Hal itu merupakan instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi paska peristiwa ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Rabu (24/5/2017) malam."Dua hari lalu ada kejadian (bom di Terminal Kampung Melayu), malam itu juga Menhub mengintruksikan pada seluruh simbol transportasi yang diberikan perhatian ekstra, salah satunya bandar udara," kata Agus, kepada wartawan, di Gedung Airnav, Tangerang, Jumat (26/5/2017).

Kemenhub Perintahkan Pengamanan Bandara Diperketat | Rifan Financindo

Agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan di objek-objek vital tersebut, perlu dilakukan tindakan preventif seperti peningkatan patroli gabungan, peningkatan di perimeter daerah keamanan terbatas Bandar Udara, menempatkan personil keamanan di gerbang-gerbang terluar dari objek vital tersebut.
Dengan demikian, jika ada sesuatu yang mencurigakan, bisa diamankan lebih dini sebelum memasuki objek vital yang dipenuhi penumpang.Agus juga menginstruksikan para pengelola objek vital tersebut agar selalu berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk memperkuat pengamanan tersebut.

Kendati begitu, Kemenhub berharap pengamanan yang ketat tersebut tidak sampai membuat resah masyarakat atau penumpang yang menggunakan objek vital tersebut. Pengamanan harus tetap dilaksanakan dengan cara-cara yang tegas namun tetap humanis, sehingga masyarakat tidak merasa terganggu, bahkan diharapkan bisa turut membantu.

Pengamanan di bandar udara (bandara) diperketat, menyusul terjadinya ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Rabu malam (24/5/2017).Sebagaimana dikutip dari Kontan, Jumat (26/5/2017), Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan teroris menyasar tempat-tempat yang menjadi tempat berkumpul banyak orang.
"Teroris sekarang sudah menyasar ke objek-objek vital transportasi. Karena biasanya di situ terdapat kerumunan orang. Oleh karena itu kita wajib ekstra waspada dan melakukan pengamanan ekstra ketat sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku," ujar Agus, Kamis (25/5/2017).

Objek-objek vital di penerbangan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, antara lain adalah bandar udara, fasilitas navigasi penerbangan, pesawat udara dan lainnya.Terkait dengan kondisi terkini, Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada pengelola objek-objek vital tersebut untuk memperketat pengamanan dengan menggunakan semua peralatan keamanan dan personil yang tersedia sesuai dengan SOP yang berlaku."Jangan ada toleransi terhadap siapapun dan apapun, terutama adanya gelagat yang mencurigakan, harus diperiksa dan diamankan. Fungsikan semua peralatan pengamanan. Jika ada yang rusak harus segera diperbaiki. Sedangkan personil keamanan penerbangan (aviation security) juga harus disiagakan 24 jam," katanya.